KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (7/8/2025).
Mewakili Bupati Pekalongan, Wakil Bupati Sukirman menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD atas komitmen dan kerja keras dalam membahas Raperda tersebut secara cermat dan tepat waktu sesuai amanat konstitusi.
“Setelah disetujui bersama, Raperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi, agar selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional, sinergis dengan kepentingan publik dan aparatur, serta tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” ujar Sukirman.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025 didasarkan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Secara umum, perubahan APBD 2025 Kabupaten Pekalongan menunjukkan peningkatan signifikan. Pendapatan Daerah naik sebesar 2,92%, dari semula Rp2,33 triliun menjadi Rp2,40 triliun—atau bertambah sekitar Rp68,35 miliar. Sementara itu, Belanja Daerah naik 5,07%, dari Rp2,36 triliun menjadi Rp2,48 triliun, atau meningkat sekitar Rp119,52 miliar.
Selain itu, Penerimaan Pembiayaan mengalami kenaikan menjadi Rp71,87 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 berdasarkan hasil audit BPK. Tidak terdapat alokasi untuk Pengeluaran Pembiayaan, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp71,87 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Wabup Sukirman menegaskan bahwa dinamika selama proses pembahasan merupakan hal yang wajar dalam sebuah forum demokrasi. Namun, semua perbedaan dapat diselaraskan dalam semangat kolaborasi untuk mencapai keputusan terbaik.
“Saran dan masukan dari seluruh Anggota Dewan akan menjadi perhatian kami dalam proses penyempurnaan dan pelaksanaan anggaran ke depan,” pungkasnya.
Sumber: Tim Prokompim Setda Kab. Pekalongan