Advertise

KABAR RASIKA

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara mafia pupuk bersubsidi telah inkrah dengan terdakwa Muhammad Yahya dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang divonis 1 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,27 Miliar dan denda 50 juta subsider 1 bulan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari dalam pers rilis kasus tindak pidana korupsi, Senin (06/02/2023) menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. Perkara dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi. Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

“Pidana badannya, yaitu pidana selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, “terang Kajari yang didampingi para Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan, terdakwa M Yahya wajib membayar uang pengganti dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar. Kemudian dikurangi dengan uang yang telah dilakukan penyitaan Rp 200 juta, yaitu penyitaannya dilakukan pada 13 Juni 2022.

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.

“Sehingga kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelasnya.

Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Selanjutnya, kata Kajari, untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono.
Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan.

“Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, “ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

ra
Optimalkan Layanan BPJS Kesehatan, Annisa Fitriana Tingkatkan Kelas ke VIP dengan Mudah
sa
Berkat Program JKN, Penjual Cilok Keliling Ini Tak Khawatir Biaya Pengobatan
TA
Nurdiansyah Apresiasi Kehadiran Petugas BPJS SATU, Kurangi Keluhan dan Tingkatkan Kepuasan Peserta
WhatsApp Image 2024-10-17 at 12.29
Diduga Serangan Jantung, Petani di Kesesi Meninggal di Sawah

TERKINI

ra
Optimalkan Layanan BPJS Kesehatan, Annisa Fitriana Tingkatkan Kelas ke VIP dengan Mudah
Pekalongan, Rasika FM – Annisa Fitriana (29) memanfaatkan keanggotaan BPJS Kesehatan dengan optimal untuk memastikan kesehatan keluarganya terjamin. Sebagai istri dari pegawai swasta yang terdaftar dalam...
sa
Berkat Program JKN, Penjual Cilok Keliling Ini Tak Khawatir Biaya Pengobatan
Pekalongan, Rasika FM – Hari Prasetyo (27) dan istrinya, Imzakiyah (29), tak henti-hentinya bersyukur atas manfaat yang mereka rasakan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai penjual cilok...
TA
Nurdiansyah Apresiasi Kehadiran Petugas BPJS SATU, Kurangi Keluhan dan Tingkatkan Kepuasan Peserta
Pekalongan, Rasika FM– Nurdiansyah (33), seorang pegawai swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 1, mengapresiasi pengalaman positifnya dalam...
WhatsApp Image 2024-10-17 at 12.29
Diduga Serangan Jantung, Petani di Kesesi Meninggal di Sawah
KAJEN – Warga Dukuh Ketanon Desa Krandon, Kecamatan Kesesi digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki di area persawahan. Mayat tersebut ditemukan oleh anaknya sendiri yang saat itu berada di sawah. Kapolsek...
pic berita
Ruang Kelas Penuh Tak Jadi Kendala, Program JKN Beri Layanan Optimal bagi Anak Karimah
Rasika Pekalongan – Karimah (28), ditemani ibunya, Sumarni (58), sedang mendampingi putranya, Al Zhafi Muhammad Ibrahim, yang hampir genap berusia satu tahun. Al Zhafi dirawat di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan...
Muat Lebih

POPULER

PAN 1
Konsolidasi PAN Dukung Paslon "Beriman"
PASAR 2
Pedagang Minta Usut Tuntas Korupsi Blok F Pasar Kedungwuni
LOGISTIK 1
Gudang Logistik Pemilu Dijaga Polisi Bersenjata
KORBAN
Pasca Perang Batu di KPU, Dua Anggota Dewan Dipolisikan
WhatsApp Image 2024-10-10 at 16.41
Nikahi Janda di Pemalang, Seorang Warga Mesir di Deportasi