Kajen – Untuk mensukseskan jalannya proses Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Kamis (28/07/2022) di Hotel Grand Dian Wiradesa Pekalongan.
Rakor ini di ikuti oleh 64 peserta yang terdiri dari 18 partai politik yang masing-masing terdiri oleh ketua dan petugas penghubung, lima orang dari unsure stakeholder dan 23 orang dari internal KPU Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini merupakan bentuk dari usaha demi suksesnya tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu Partai politik dan stakeholder di Kabupaten Pekalongan mengetahui bahwa tahapan pendaftaran partai politik dimulai tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan persepsi tentang Tata cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Para partai politik peserta Pemilu 2024 mendaftarkan partainya secara online ke KPU RI dengan menggunakan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) sebagai alat bantu. Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal menjelaskan untuk parpol menjadi peserta pemilu 2024 adalah parpol tersebut berstatus badan hukum sesuai dengan UU Tentang Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh (100%) provinsi, memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% kecamatan di kabupaten/kota yang diajukan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Sosialisasi ini penting karena ada norma-norma baru yang mungkin berbeda dengan pemilu sebelumnya. Diantarnya adalah parpol yang memiliki kursi di DPR tidak perlu diverifikasi factual, jadi cukup verifikasi administrasi,” jelas Abi.
Akan tetapi untuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR atau partai baru, lanjut Abi, harus ada verifikasi administrasi dan factual. Di Kabupaten Pekalongan sendiri saat ini terdapat 14 partai politik dan 4 partai baru yang telah menyampaikan ke KPU yaitu Partai Gelora, Partai Umat, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hasil akhir dari Rakor dan Sosialiasi ini diharapkan pemilu 2024 nanti dapat menjadi sesuatu yang meriah dan akan menjadi sebuah pesta demokrasi yang ditunggu oleh rakyat Indonesia. Para pihak dapat lebih memahami dan menghargai, sebab adanya sinergitas antar lembaga yang saling menguatkan dan dampak positif sosialisasi yang dilakukan oleh semua lini terhadap masyarakat akan bisa menyukseskan Pemilu 2024 yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. (GUS)