KAJEN – Satpol PP Kabupaten Pekalongan mengamankan 12 ABG di sebuah kosan Kedungkebo Kecamatan Karangdadap. Para ABG tersebut diamankan lantaran diduga berbuat mesum karena berduaan yang bukan pasangan sah dalam satu kamar.
Petugas menemukan botol miras dalam keadaan kosong dan juga sebuah barang bukti yang diduga alat kontrasepsi.
Kedua belas ABG tersebut terdiri dari lima pasangan muda mudi tanpa hubungan resmi dan dua orang wanita yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Bahkan dari pasangan mesum tersebut diduga merupakan seorang mahasiswi.
Setelah diamankan dari kos-kosan, mereka digelandang menggunakan truk menuju kantor satpol PP di Kajen (21/6/22).
Kabid. Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Sunarso menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di desa Kedungkebo Karangdadap terdapat kos-kosan yang disinyalir sering digunakan oleh pemuda pemudi yang bukan pasangan suami istri berbuat mesum.
Dari laporan tersebut akhirnya petugas melakukan pengecekan dan melakukan penertiban. Mereka yang terjaring razia akhirnya diamankan dan dibawa ke kantor satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
“Ya kami akan melakukan pembinaan khusus dan kami akan sampaikan ke pihak orang tua agar tidak kembali melakukan hal-hal yang demikian, apalagi di Kabupaten Pekalongan ini adalah Kota Santri”, jelas Sunarso.
Penertiban penyakit masyarakat terutama kos-kosan, lanjut Sunarso, akan terus dilakukan secara rutin agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan kos-kosan untuk berbuat negative. Selain itu saat akan melakukan razia, Satpol PP Kabupaten Pekalongan mengumpulkan anggotanya sejak pukul 06:00 dan tidak diperkenankan membawa HP untuk meminimalisir terjadinya kebocoran informasi razia.
Termasuk juga pemilik kos akan dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai ijin usaha kos-kosan. (GUS)