JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, FAR, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan tersangka itu diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
“Saudari FAR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023 sampai 2026,” ujar Asep.
KPK langsung menahan FAR untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain FAR, tim penyidik turut mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Kepala Bagian Pemkab berinisial HNI, ajudan bupati berinisial FIA, serta Direktur PT RNB berinisial MSA yang merupakan anak kandung FAR.
Namun, hingga saat ini KPK menyatakan FAR sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
Dalam pemaparannya, Asep mengungkapkan proyek yang diduga bermasalah mencakup 21 lokasi, terdiri dari 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK mencatat total transaksi masuk mencapai Rp46 miliar dengan rinciannya:
- Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji outsourcing dan operasional.
- Sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga bupati, atau setara sekitar 40 persen dari total transaksi.
Penyidik mengidentifikasi pengelolaan dana melalui grup WhatsApp bertajuk “Belanja RSUD”. Dari total Rp19 miliar yang diduga mengalir ke lingkar keluarga, rinciannya sebagai berikut:
- FAR: Rp5,5 miliar
- MSA: Rp4,6 miliar
- MHN (anak bupati): Rp2,5 miliar
- RUL: Rp2,3 miliar
- ASH: Rp1,1 miliar
- Penarikan tunai: sekitar Rp3 miliar
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan potensi pengembangan perkara.
KPK menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan terus menelusuri seluruh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Asep.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim Redaksi)
Source : Youtube @HUMASKPK