KAJEN – Peredaran minuman keras di wilayah Sragi kembali terungkap. Dalam razia yang digelar Senin sore (12/1/2026), aparat menemukan dan menyita belasan botol miras dari sejumlah warung makan dan tempat karaoke di Desa Mrican dan Desa Sijeruk.
Operasi dilakukan sebagai bagian dari penertiban rutin terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyisir tujuh lokasi usaha yang sebelumnya telah dipantau karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Hasilnya, berbagai jenis minuman keras ditemukan tersimpan di balik etalase warung hingga di ruang-ruang karaoke. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas mengamankan total 26 botol miras yang terdiri dari minuman beralkohol oplosan, anggur merah, bir, dan tuak.

Rinciannya, barang bukti yang disita meliputi 17 botol kecil AO, 3 botol besar AO, 2 botol Anggur Merah, 1 botol bir Anker, serta 3 botol tuak.
Seluruh minuman keras itu kemudian dibawa ke Mapolsek Sragi untuk proses penanganan lebih lanjut. Para pemilik usaha yang kedapatan menyimpan dan menjual miras diberikan peringatan serta diminta menghentikan praktik tersebut.
Penertiban ini menyasar peredaran miras yang dinilai sering menjadi pemicu konflik, keributan, dan tindak kriminal di tingkat lokal, khususnya di lingkungan permukiman dan kawasan usaha hiburan.
Aparat juga mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka, agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Operasi serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban dan rasa aman di wilayah Sragi.
Sumber : Humas Pekalongan