KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengetuk palu penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat siang (28/11/2025) di Ruang Paripurna DPRD. Sidang berjalan padat, penuh catatan kritis fraksi, namun tetap berujung pada persetujuan kolektif.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir, dengan kehadiran lengkap Bupati Pekalongan, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, perangkat daerah hingga tamu undangan.
Laporan Beruntun, Sinyal Keseriusan Pembahasan
Sidang dibuka dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Bapemperda oleh Dodiek Prasetyo, S.Pd. Disusul laporan pembahasan Raperda APBD 2026 oleh Komisi A melalui Mukhamad Rif’an, serta Badan Anggaran yang dipresentasikan Sekretaris DPRD, Haryanto Nugroho, S.TP., M.AP.
Semua fraksi sepakat bahwa kerja legislatif–eksekutif tahun ini terbilang efektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah. Karena itu, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Catatan Fraksi: Tegas, Berlapis, dan Berbeda Fokus
Pada penyampaian kata akhir fraksi, sejumlah sorotan mengemuka:
Fraksi PKB: dorong peningkatan PAD, efisiensi belanja pegawai, dan pemerataan pembangunan sampai desa.
Fraksi PAN: menuntut penguatan SDM, perhatian kesejahteraan guru honorer, serta pemerataan akses internet pendidikan.
Fraksi Persatuan Pembangunan: minta fokus pada infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan transparansi anggaran.
Fraksi Golkar: soroti digitalisasi pemungutan PAD, isu ketahanan pangan, pengelolaan sampah, dan peningkatan layanan kesehatan.
Fraksi Gerindra: tekankan kewaspadaan terhadap defisit dan efektivitas program pembangunan.
Fraksi PDI Perjuangan: minta perbaikan layanan RSUD Kesesi, pemeliharaan PJU, dukungan UMKM, mitigasi bencana, hingga penataan aset dan pasar.
Usai penyampaian pandangan fraksi, rapat berlanjut dengan prosesi penandatanganan dokumen Propemperda serta Raperda APBD 2026, kemudian diserahkan Ketua DPRD kepada Bupati sebagai tanda persetujuan bersama.
10 Raperda Masuk Propemperda, Dua Diantaranya Inisiatif DPRD
Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan Dr. Hj. Fadia Arafiq, S.E., M.M. mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan Propemperda 2026.
Ia memaparkan dua Raperda inisiatif DPRD, yakni:
- Raperda Perlindungan Tenaga Kerja
- Raperda Penguatan Moderasi Beragama
Sementara 8 Raperda usulan Pemkab meliputi:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- Perubahan APBD 2026
- APBD 2027
- Rencana Pembangunan & Pengembangan Perumahan–Permukiman 2026–2046
- Rencana Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056
- Rencana Tata Ruang Wilayah 2026–2046
- Penataan Desa
- Penyertaan Modal BUMD
APBD 2026: Defisit Rp100,8 Miliar, Ditutup Pembiayaan Netto
Bupati Fadia membeberkan struktur APBD 2026 yang memuat pendapatan daerah sebesar Rp2,409 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,510 triliun. Selisih membuat defisit sekitar Rp100,8 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto termasuk pemanfaatan SILPA. (GUS)