Advertise

KABAR RASIKA

Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik

Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik

Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Pekalongan dari tangan tersangka ZAI alias Jeje. Polisi menyita delapan paket sabu seberat total ±4,23 gram beserta timbangan digital, ponsel, isolasi merah, dan tas kecil (dok. Humas)

KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, ditangkap pada Jumat (10/10/2025) malam di sebuah rumah di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat total sekitar 4,23 gram yang diduga kuat siap diedarkan. Barang haram tersebut dikemas dalam sedotan kecil berisolasi merah. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, isolasi, ponsel OPPO A58, serta sebuah tas kecil bertuliskan “Disee.”

Penangkapan Jeje bermula dari tertangkapnya seorang pelaku lain di wilayah Kedungwuni pada sore hari yang sama. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Jeje. Tak menunggu lama, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus target beberapa jam kemudian.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial ZAI alias Jeje. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif,” jelasnya, Minggu (12/10/2025).

Warsito menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pekalongan dalam menekan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa pemasok di atasnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Jeje dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba oleh Polres Pekalongan sepanjang tahun 2025, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa perang terhadap narkoba belum berakhir.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-10-06 at 10.52
Dua Pengedar Sabu di Kesesi Diciduk Polisi, Barang Bukti Hampir 10 Gram Terungkap
WhatsApp Image 2025-10-05 at 12.13
Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi
WhatsApp Image 2025-10-04 at 20.01
Warga Kesesi Geger! Pria 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
WhatsApp Image 2025-10-04 at 09.23
Pelaku Pencurian di Kajen Tinggalkan Motor Dekat TKP, Polisi Dalami Identitas

TERKINI

WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
KAJEN – Sebuah langkah bersejarah lahir dari Kota Santri. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Universitas Islam Negeri...
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026
KAJEN – Tim sepak bola Kabupaten Pekalongan resmi masuk dalam Grup B pada babak kualifikasi Porprov Jawa Tengah XVII tahun 2026 untuk cabang olahraga sepak bola. Drawing pembagian grup dilaksanakan oleh...
RAGA 1
Kejuaraan Binaraga Digelar di Kajen, Ashraff Abu: Anak Kampung Pun Bisa Jadi Juara
KAJEN – Dunia binaraga di Jawa Tengah kian bergeliat. Selama dua hari, 10–11 Oktober 2025, Gedung Pertemuan Umum Kajen, Kabupaten Pekalongan, menjadi saksi semangat para atlet yang bertarung dalam kejuaraan...
SUMAR 1
Penduduk Tembus Satu Juta, DPRD Kab. Pekalongan Siap Dapat “Bonus” 5 Kursi Baru
KAJEN – Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mulai mengemuka setelah data kependudukan terbaru menunjukkan jumlah penduduk setempat telah menembus 1.039.736...
bpjsantreaannn
Antrean Online Mobile JKN Permudah Pasien dan Faskes, TPMD dr. Hadrianus D. Paska Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Transformasi digital di bidang kesehatan kini semakin nyata dirasakan manfaatnya, baik bagi fasilitas kesehatan maupun peserta JKN. Diantaranya melalui pemanfaatan fitur antrean online pada aplikasi Mobile...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
bpjsantreaannn
Antrean Online Mobile JKN Permudah Pasien dan Faskes, TPMD dr. Hadrianus D. Paska Raih Dua Penghargaan Sekaligus
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026