Advertise

KABAR RASIKA

Penduduk Tembus Satu Juta, DPRD Kab. Pekalongan Siap Dapat “Bonus” 5 Kursi Baru

Penduduk Tembus Satu Juta, DPRD Kab. Pekalongan Siap Dapat “Bonus” 5 Kursi Baru

Penduduk Tembus Satu Juta, DPRD Kab. Pekalongan Siap Dapat “Bonus” 5 Kursi Baru

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, bersama KPU dan Disdukcapil melakukan konsultasi ke KPU RI di Jakarta, Jumat (10/10/2025). Pertemuan tersebut membahas rencana penataan daerah pemilihan dan potensi penambahan kursi DPRD dari 45 menjadi 50 kursi, seiring jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan yang telah menembus 1.039.736 jiwa. (dok. Istimewa)

KAJEN – Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mulai mengemuka setelah data kependudukan terbaru menunjukkan jumlah penduduk setempat telah menembus 1.039.736 jiwa per semester I tahun 2025.
Dengan jumlah tersebut, Kabupaten Pekalongan berpotensi naik kelas menjadi daerah dengan alokasi 50 kursi DPRD, sesuai ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 8 huruf g, yang mengatur bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta hingga 3 juta jiwa berhak memiliki 50 kursi parlemen daerah.

 

DPRD Sudah Konsultasi ke KPU RI

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, membenarkan bahwa pihaknya bersama KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah melakukan kunjungan kerja ke KPU RI, Jumat (10/10/2025), untuk konsultasi awal terkait kemungkinan penambahan kursi tersebut.

“Kami memang melakukan kunjungan kerja ke KPU RI sesuai surat yang kami layangkan, yaitu konsultasi penataan dalam rangka penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan,” ujar Sumar Rosul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, konsultasi ini penting dilakukan karena jumlah penduduk kini telah melampaui angka satu juta jiwa.

“Dulu perhitungan terakhir untuk penetapan kursi DPRD tahun 2022 itu 988.168 jiwa. Sekarang sudah 1.039.736 jiwa. Artinya sudah melebihi satu juta. Kalau regulasinya masih sama, berarti secara hukum Kabupaten Pekalongan berhak 50 kursi DPRD,” jelasnya.

Sumar Rosul menambahkan, pihak KPU RI dalam pertemuan itu belum memberikan keputusan pasti karena masih menunggu regulasi baru.

“KPU RI menjawab secara umum, karena semuanya menunggu regulasi terbaru. Kalau tidak ada perubahan aturan, ya positif bertambah jadi 50 kursi. Tapi kalau nanti undang-undangnya berubah, ya kita lihat lagi. Kami hanya ingin memastikan sejak awal biar tidak salah langkah,” ujarnya.

KPU Kabupaten Pekalongan: Potensi Ada, Tapi Tunggu Regulasi

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah mengatakan pihaknya juga belum bisa memastikan soal penambahan kursi karena masih menunggu undang-undang pemilu terbaru.

“PKPU-nya belum ada, undang-undang terbarunya juga belum dibuat. Tapi kalau melihat aturan yang lama, memang betul, Kabupaten Pekalongan punya potensi untuk naik menjadi 50 kursi,” jelas Laelatul.

Menurutnya, pada Pemilu 2024 lalu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Pekalongan masih 45 kursi karena perhitungan agregat penduduk yang digunakan berasal dari tahun 2021 — saat jumlah penduduk belum mencapai satu juta jiwa.

“Kalau sekarang sudah satu juta lebih, dan kalau aturannya tidak berubah, ya otomatis nanti bertambah jadi 50 kursi. Tapi kami menunggu dasar hukumnya dulu. KPU itu kan pelaksana undang-undang,” tegasnya.

Skenario Penambahan Kursi per Dapil

Berdasarkan kajian simulatif, penambahan kursi akan mengikuti pola persebaran penduduk dan prinsip pemerataan antar-daerah pemilihan (dapil). Saat ini, Kabupaten Pekalongan memiliki lima dapil dengan total 45 kursi.
Jika bertambah menjadi 50 kursi, proyeksi distribusinya bisa jadi sebagai berikut:

 

Menunggu Regulasi Baru

Baik DPRD maupun KPU Kabupaten Pekalongan sepakat, langkah selanjutnya adalah menunggu terbitnya regulasi baru dari DPR RI dan KPU RI, yang diperkirakan akan keluar menjelang 2027 — dua tahun sebelum Pemilu 2029.

“Kami berharap regulasinya tetap sama seperti yang ada sekarang, sehingga bisa bertambah menjadi 50 kursi,” ujar Sumar Rosul menegaskan.

Jika nantinya penambahan kursi disetujui, maka KPU akan melakukan penataan ulang dapil dan uji publik sebelum ditetapkan secara resmi melalui peraturan KPU baru.

Dengan jumlah penduduk yang telah menembus 1 juta jiwa, Kabupaten Pekalongan hampir pasti naik kelas menjadi daerah dengan 50 kursi DPRD, asalkan regulasi PKPU dan UU Pemilu tidak mengalami perubahan mendasar. Penambahan ini diharapkan memperkuat fungsi representasi rakyat dan mencerminkan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Pekalongan. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
KARANGANYAR – Seorang perempuan bernama Kunjaenah (45), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (23/2/2026) pagi. Korban diduga tersengat...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
SRAGI – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa yang...
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pemuda asal Kecamatan Kandangserang diamankan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (30) tersebut hendak menjual obat mercon. S diamankan Satreskrim...
WhatsApp Image 2026-02-18 at 11.50
Ketua DPRD Abdul Munir Dorong Rp37 Miliar untuk Atasi Banjir
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayahnya tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu oleh ulah manusia, terutama alih...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka