KAJEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (15/8/2025).
Bupati Pekalongan yang diwakili Wakil Bupati Sukirman menandatangani dokumen tersebut bersama Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup Sukirman menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama dan perhatian dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan bersama.
Berdasarkan struktur KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 2,4 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,5 triliun, sehingga terjadi defisit sekitar Rp 98,3 miliar.
Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 98,3 miliar, yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 100 miliar melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp 1,69 miliar untuk pembayaran utang daerah.
Wabup menegaskan, meskipun dalam proses penyusunan dan pembahasan sempat terjadi perbedaan pandangan, semua dapat diselaraskan demi tercapainya keputusan terbaik.
“Saran dan masukan yang telah disampaikan akan kami jadikan bahan penyempurnaan ke depan guna memantapkan kualitas penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya. (GUS)