Advertise

KABAR RASIKA

Dua Warga Iran Spesialis Hipnotis Di Deportasi

Dua Warga Iran Spesialis Hipnotis Di Deportasi

Dua Warga Iran Spesialis Hipnotis Di Deportasi

DEPORTASI – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo saat jumpa press di aula kantor setempat terkait penangkapan dua WNA Iran yang diduga sebagai pelaku gendam (hipnotis) di wilayah Pemalang dan sekitarnya (01/08/2024 – Dok. Bagus Rasika FM)

PEMALANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mendeportasi dua warga asing berkebangsaan Iran yang telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di wilayah Pemalang dan sekitarnya dengan modus gendam atau hipnotis. Kedua WNA melakukan aksinya pada awal bulan Juli 2024 dan videonya sempat viral di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Ari Widodo saat jumpa pers di aula kantor setempat pada Kamis (01/08/2024) pagi.

Menindaklanjuti berita viral yang melibatkan WNA, maka tim Inteldakim Kantor Imigrasi Pemalang melakukan pulbaket dan pengecekan lapangan ke beberapa korban. Hal ini untuk mengetahui kebenaran berita yang beredar sekaligus mengetahui besaran kerugian yang dialami korban.

“Karena berita ini viral di media sosial, maka saya perintahkan agar menjadi perhatian untuk medalami. Akhirnya pada 16 Juli 2024 diperoleh informasi keberadaan orang terduga WNA. Dan kami bersama Polres Pemalang berhasil mengamankan dua terduga di salah satu hotel di Pemalang”, jelas Ari.

Kedua tersangka yaitu Amir Hussein Muhammadian dan Saeid Hamedani telah diamankan oleh Keimigrasian Pemalang sejak 16 Juli 2024 dan telah dilakukan detensi (penahanan). Kedua WNA akan dideportasi pada Kamis (01/08/2024) dari bandara Soetta.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, uang korban senilai tiga juta rupiah. Selain itu barang bukti lainnya berupa rekaman CCTV dan beberapa print out media sosial.

“Para pelaku gendam ini dijerat pasal 72 ayat 1 UU No. 6 2011 karena telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak manaati peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk

TERKINI

NARKOBOY
Polres Pekalongan Bergerak, Olah TKP Kasus Dugaan Penyiksaan yang Viral, Tiga Saksi Sudah Diperiksa
KAJEN – Penanganan kasus dugaan penyiksaan yang dialami M. Ikhdar akhirnya memasuki tahap penyelidikan. Setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, Satreskrim Polres Pekalongan bergerak...
KESESI 1
SMAN 1 Kesesi Perkuat Budaya Integritas, Terapkan Absensi Online dan Targetkan Disiplin Siswa
KESESI – SMAN 1 Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mulai memperkuat budaya integritas di lingkungan sekolah dengan meluncurkan sejumlah langkah konkret, salah satunya penerapan sistem absensi siswa secara daring...
KORBAN
Pemuda Tirto Ngaku Disiksa Secara Brutal, Nama Dua Oknum Polisi Ikut Disebut
PEKALONGAN – Sebuah unggahan di media sosial Facebook menghebohkan publik setelah memuat pengakuan seorang pemuda asal Desa Sepacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, yang mengaku menjadi korban dugaan...
WhatsApp Image 2026-07-18 at 13.37
Diduga Bajak Ponsel Istri Korban untuk Minta Transfer Rp50 Juta, Pemuda Asal Banyumas Ditangkap
KAJEN – Seorang pemuda berinisial AZ (23), warga Kabupaten Banyumas, diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Pekalongan dengan modus menguasai telepon seluler...
TMMD1
Jalan Desa Wonorejo Jadi Sasaran Utama TMMD Tahap III, Pembangunan 800 Meter Resmi Dimulai
PEKALONGAN – Upaya membuka akses dan memperkuat konektivitas di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, mulai dijalankan melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III Tahun 2026....
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-07-14 at 10.59
DKPP Kabupaten Pekalongan Dorong Peremajaan Tebu Lewat Program Bongkaratoon 2026
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
WhatsApp Image 2026-06-10 at 12.11
34 Kades Segera Turun Tahta, Pilkades Serentak Pekalongan Mulai Dipanaskan