KAJEN – Sidang ke 4 kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan telah memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Eksepsi dua terdakwa, yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara) ditolak oleh hakim.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko, bahwa hasil sidang yang digelar pada hari Rabu (24/7/2024), dua materi eksepsi semuanya ditolak oleh majelis hakim.
“Eksepsi dari Terdakwa 1 dan 2 ditolak oleh Majelis Hakim,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko, Kamis (25/7/2024). Setelah sidang putusan sela, sidang ditunda pada senin minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jatmiko menjelaskan, untuk saksi yang akan dihadirkan pada sidang tanggal 29 Juli 2024 masih dibuat surat panggilannya. Termasuk kemungkinan untuk mendatangkan mantan ketua KONI Kabupaten Pekalongan.
“Kami masih membuat panggilan dan siapa-siapanya saksi nanti bisa diikuti dipersidangan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp 535 juta.
Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta.
Sedangkan pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar. Namun total yang diselewengkan kedua tersangka, dari penghitungan ahli sebesar Rp 535 juta. Modus para tersangka yaitu menyiapkan nota dan stempel palsu. (GUS)