Advertise

KABAR RASIKA

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

HIBAH KONI – Kasi. Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat diwawancarai di ruang kerjanya (dok. Istimewa)

KAJEN – Babak lanjutan kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan saat ini akan segera di sidangkan. Berkas atas kasus tersebut sudah di limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi. Intel. Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko (02/07/2024).
“Berkas perkara yang melibatkan mantan Sekertaris KONI (TS) dan mantan Bendahara Umum KONI (B) Kabupaten Pekalongan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 27 Juni 2024,” kata dia.

Kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 535 Juta Rupiah. Dana tersebut di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk KONI pada tahun anggaran 2021 – 2022. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kedua orang tersangka pada selasa (20/02/2024) silam.
“Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.

Banyak pihak yang mempertahankan lamanya proses pemberkasan dalam kasus ini sampai akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa sehingga lama untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan. Sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah menguni lapas Kedungpane Semarang.

“Kita lama melimpahkan berkas kasus tersebut karena, banyak berkas perkara terkait administrasi yang harus dikumpulkan. Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi,” jelasnya.

Triyo mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dari kasus korupsi ini, Triyo menambahkan, pihaknya masih menunggu dari fakta-fakta persidangan.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-01-15 at 10.46
DPRD Sebut Ada Penyimpangan Dana Desa Randumuktiwaren
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.47
15 Siswa SDN 01 Kedungwuni Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, Polisi Turun Lakukan Penelusuran
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG

TERKINI

WhatsApp Image 2026-01-15 at 10.46
DPRD Sebut Ada Penyimpangan Dana Desa Randumuktiwaren
KAJEN – Puluhan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (14/1/2026). Mereka menuntut kejelasan dan ketegasan atas...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.47
15 Siswa SDN 01 Kedungwuni Alami Gejala Usai Konsumsi MBG, Polisi Turun Lakukan Penelusuran
KEDUNGWUNI – Kepolisian turun tangan menelusuri dugaan gangguan kesehatan yang dialami 15 siswa SD Negeri 01 Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, setelah mengonsumsi Makanan Bergizi...
WhatsApp Image 2026-01-14 at 09.33
Ranting Pohon Patah Tutupi Jalan Depan SMKN 1 Kedungwuni, Lalu Lintas Sempat Terganggu
KEDUNGWUNI – Aktivitas lalu lintas di Jalan Paesan Utara, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan, sempat terganggu pada Selasa (13/1/2026) sore. Sebuah ranting pohon berukuran besar patah dan...
Ilustrasi MBG
Belasan Siswa SD di Kedungwuni Diduga Keracunan MBG
KEDUNGWUNI – Belasan siswa SD Negeri 1 Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi...
WhatsApp Image 2026-01-13 at 16.36
Belasan Botol Miras Disita dari Warung dan Karaoke
KAJEN – Peredaran minuman keras di wilayah Sragi kembali terungkap. Dalam razia yang digelar Senin sore (12/1/2026), aparat menemukan dan menyita belasan botol miras dari sejumlah warung makan dan tempat...
Muat Lebih

POPULER

c
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Melantik Lima Orang Pejabat Baru, Ini Daftarnya
WhatsApp Image 2025-07-11 at 18.55
Waspada! Operasi Patuh Candi 2025 Mulai 14 Juli, Ini Target Pelanggarannya
WhatsApp Image 2022-07-29 at 13.04
Kapolres Pekalongan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek kajen