KAJEN – Babak lanjutan kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan saat ini akan segera di sidangkan. Berkas atas kasus tersebut sudah di limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi. Intel. Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko (02/07/2024).
“Berkas perkara yang melibatkan mantan Sekertaris KONI (TS) dan mantan Bendahara Umum KONI (B) Kabupaten Pekalongan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 27 Juni 2024,” kata dia.
Kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 535 Juta Rupiah. Dana tersebut di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk KONI pada tahun anggaran 2021 – 2022. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kedua orang tersangka pada selasa (20/02/2024) silam.
“Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.
Banyak pihak yang mempertahankan lamanya proses pemberkasan dalam kasus ini sampai akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa sehingga lama untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan. Sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah menguni lapas Kedungpane Semarang.
“Kita lama melimpahkan berkas kasus tersebut karena, banyak berkas perkara terkait administrasi yang harus dikumpulkan. Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi,” jelasnya.
Triyo mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dari kasus korupsi ini, Triyo menambahkan, pihaknya masih menunggu dari fakta-fakta persidangan.