Advertise

KABAR RASIKA

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

Babak Lanjutan Kasus KONI Kabupaten Pekalongan

HIBAH KONI – Kasi. Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko saat diwawancarai di ruang kerjanya (dok. Istimewa)

KAJEN – Babak lanjutan kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan saat ini akan segera di sidangkan. Berkas atas kasus tersebut sudah di limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi. Intel. Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko (02/07/2024).
“Berkas perkara yang melibatkan mantan Sekertaris KONI (TS) dan mantan Bendahara Umum KONI (B) Kabupaten Pekalongan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 27 Juni 2024,” kata dia.

Kasus dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 535 Juta Rupiah. Dana tersebut di gelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk KONI pada tahun anggaran 2021 – 2022. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan kedua orang tersangka pada selasa (20/02/2024) silam.
“Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.

Banyak pihak yang mempertahankan lamanya proses pemberkasan dalam kasus ini sampai akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Namun pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa sehingga lama untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan. Sedangkan untuk kedua tersangka saat ini sudah menguni lapas Kedungpane Semarang.

“Kita lama melimpahkan berkas kasus tersebut karena, banyak berkas perkara terkait administrasi yang harus dikumpulkan. Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi,” jelasnya.

Triyo mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Saat ditanya apakah ada tersangka lain dari kasus korupsi ini, Triyo menambahkan, pihaknya masih menunggu dari fakta-fakta persidangan.

Tag :

BACA JUGA :

bb
Kusnawati: “Berkat JKN, Suami Saya Bisa Dirawat dengan Nyaman di RS Comal Baru”
aa
PNS Pemalang Syukuri Layanan Cepat RS Comal Baru, Bukti Nyata Manfaat Program JKN
aa
“Petis Pemalang” Puskesmas Rowosari Tembus Top 20 IDEA Jateng 2025, Permudah Warga Urus BPJS Tanpa Harus Jauh-Jauh
WhatsApp Image 2025-08-28 at 13.17
Serunya Balap Traktor Roda Dua di Pekalongan : Adu Kecepatan Petani Jelang Musim Tanam!

TERKINI

bb
Kusnawati: “Berkat JKN, Suami Saya Bisa Dirawat dengan Nyaman di RS Comal Baru”
PEMALANG – Kusnawati (37), seorang ibu rumah tangga asal Desa Karangtalok, Kabupaten Pemalang, mengaku sangat bersyukur atas pelayanan kesehatan yang diterima suaminya, Winarso (39), yang kini sedang menjalani...
aa
PNS Pemalang Syukuri Layanan Cepat RS Comal Baru, Bukti Nyata Manfaat Program JKN
PEMALANG – Sholihin (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Ujunggede, Kabupaten Pemalang, menjadi saksi nyata manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat datang ke Rumah Sakit Comal...
aa
“Petis Pemalang” Puskesmas Rowosari Tembus Top 20 IDEA Jateng 2025, Permudah Warga Urus BPJS Tanpa Harus Jauh-Jauh
Pemalang – Puskesmas Rowosari Kabupaten Pemalang kembali mencetak prestasi membanggakan melalui inovasi layanannya yang dinamakan “Petis Pemalang” atau Pelayanan Terpadu Peserta JKN-KIS. Inovasi ini berhasil...
WhatsApp Image 2025-08-28 at 13.17
Serunya Balap Traktor Roda Dua di Pekalongan : Adu Kecepatan Petani Jelang Musim Tanam!
KAJEN – Ada yang unik di Desa Sumub Lor, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan pada Kamis (28/8/2025). Sebuah lomba balap traktor roda dua digelar meriah, diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari perwakilan...
WhatsApp Image 2025-08-26 at 16.50
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-403, Teguhkan Semangat “Kajen Tumandang Kajen Kumandang”
Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 tahun 2025, Senin (25/8/2025) pukul 15.00 WIB di ruang paripurna DPRD. Hadir...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-08-28 at 13.17
Serunya Balap Traktor Roda Dua di Pekalongan : Adu Kecepatan Petani Jelang Musim Tanam!
aa
“Petis Pemalang” Puskesmas Rowosari Tembus Top 20 IDEA Jateng 2025, Permudah Warga Urus BPJS Tanpa Harus Jauh-Jauh
WhatsApp Image 2025-08-24 at 13.54
Ribuan Runner Ramaikan Pekalongan Half Marathon 2025, Lari Sambil Nikmati Budaya dan Pesona Alam Kajen