Advertise

KABAR RASIKA

Tukang Jahit Dilaporkan Ke Polisi Gegara Nyolong Mesin Jahit dan HP Milik Bosnya

Tukang Jahit Dilaporkan Ke Polisi Gegara Nyolong Mesin Jahit dan HP Milik Bosnya

Tukang Jahit Dilaporkan Ke Polisi Gegara Nyolong Mesin Jahit dan HP Milik Bosnya

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian (dok. Humas)

KAJEN – Seorang pria berinisial S (35) warga Kelurahan Banyuurip Kecamatan Pekalongan selatan Kota Pekalongan dilaporkan ke pihak Kepolisian, karena telah menjual mesin jahit dan juga handphone tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kapolres Pekalongan AKBP wahyu rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (05/08/2023) di sebuah rumah yang berada di Desa Bojong Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Kronologi bermula pada tahun 2020, dimana korban F (60) warga Desa Bojong Lor mengontrak sebuah rumah yang berada di Desa Bojong Lor untuk digunakan sebagai rumah konveksi dengan menyediakan 3 unit mesin jahit merk Brother di rumah tersebut. Awal Februari 2023, tersangka mulai bekerja di rumah konveksi milik korban, hingga korban mempercayakan semua mesin jahit kepada tersangka. Seiring berjalannya waktu, tersangka membutuhkan handphone untuk memperlancar komunikasi dan pekerjaan agar bisa di online kan. Korban pun membelikan sebuah handphone untuk keperluan pekerjaan dan menyerahkannya di rumah konveksi tersebut.

Kasat Reskrim AKP Isnovim menerangkan pertengahan bulan Agustus 2023, korban yang saat itu datang ke tempat konveksi melihat 1 unit mesin jahit merk Brother tidak ada di tempat, begitu juga handphone yang diserahkan kepada tersangka dulu juga tidak ada. Mengetahui hal itu, korban kemudian menanyakan kepada tersangka terkait dengan keberadaan mesin jahit dan HP tersebut. Korban pun menjawab kalau mesin jahit telah ia jual, sedangkan handphone sudah ia tukar tambah dengan handphone yang baru.

“Terkait kejadian itu, korban memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian yang sudah dialami korban.” terang Kasat Reskrim, Jumat (01/03).

Namun setelah waktu berjalan, tersangka ini putus komunikasi dengan korban, bahkan tersangka juga membawa barang konveksi lainnya tanpa izin korban. hingga korban merasa jengkel dan mencari sendiri keberadaan tersangka. Korban yang dapat menemukan tersangka, selanjutnya melapor dan menyerahkan ke Polsek Bojong untuk proses lebih lanjut, Kamis (29/2/24).

“Setelah dilakukan introgasi singkat, tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Bojong Polres Pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp. 8 juta (delapan juta rupiah).

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026

TERKINI

WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan
KAJEN – Calon jamaah haji Kabupaten Pekalongan yang masuk daftar berhak lunas diminta mulai menyiapkan dana. Namun, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi belum dimulai...
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan tengah menata kembali personel aparatur sipil negara (ASN) menyusul masih banyaknya jabatan struktural yang kosong. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...
Muslimat 4
Hj. Sumarwati Kembali Pimpin Muslimat NU Kabupaten Pekalongan, Terpilih Aklamasi untuk Periode 2026–2031
KAJEN — Hj. Sumarwati kembali dipercaya memimpin Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Pekalongan untuk masa khidmat 2026–2031. Ia terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Cabang (Konfercab) IX PC Muslimat...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
Foto 2
TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Pelaku Usaha Indonesia Siap Tembus Pasar Global