Advertise

KABAR RASIKA

Telan Rp. 4.7 Milyar, Pembangunan Alun-Alun Kajen Molor

Telan Rp. 4.7 Milyar, Pembangunan Alun-Alun Kajen Molor

Telan Rp. 4.7 Milyar, Pembangunan Alun-Alun Kajen Molor

ALUN-ALUN KAJEN - Alun-alun Kajen yang pekerjaannya mengalami keterlambatan hingga pemborong harus membayar denda dan perpanjangan pengerjaannya sampai 7 Desember 2023 (dok. Rasika FM)

KAJEN – Pembangunan tahap kedua revitalisasi Alun-Alun Kajen yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 4.7 Milyar molor dari waktu yang telah di tentukan yaitu 27 November 2023. Padahal sistem pengerjaannya lembur hingga pukul 22:00 WIB namun sampai hari ini, Rabu (29/11/2023) belum mencapai 100%. Bahkan dari kajian dinas terkait menyebutkan per Minggu (26/11/2023) progress pengerjaannya baru mencapai kisaran 82%.

Dinas terkait per Senin (27/11/2023) idealnya telah melaksanakan Serah Terima Sementara Pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over) yaitu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. Namun karena pekerjaan belum selesai 100% maka dilakukan pemberian kesempatan dengan mekanisme denda.

Perhitungan denda sendiri menggunakan denda harian dengan formulasi 1/1000 dikalikan nilai kontrak. Sehingga untuk proyek Alun-Alun yang molor dari target ini, negara menerima uang denda Rp.4.7 Juta per hari dan merupakan denda wajib yang dibayarkan oleh CV Sinar Tiga Mitra Semarang selaku pelaksana proyek.

Direktur CV. Sinar Tiga Mitra, Jarot Eko Rahmawan membenarkan bila pihaknya telah mendapatkan tambahan waktu dengan sistem bayar denda. Pertambahan waktu pengerjaan itu disebutkan selama 7 hari sampai dengan Senin (04/12/2023) dengan berdasarkan analisa yang dikeluarkan oleh tim teknis dan konsultan.

“Seribu per mil mas. Berarti dendanya 4.7 juta per hari. Sebenarnya kalau menyalahkan cuaca tidak bisa njih. Namun kenyataan kan memang hujan datang dan itu tidak bisa menjadi alasan kita untuk mendapatkan keringanan”, terang Jarot.

Dengan adanya keterlambatan waktu pengerjaan Alun-Alun Kajen, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menyampaikan, pihaknya telah memberikan masukan kepada bidang teknis untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Kalaupun mereka (pemborong) ada keterlambatan maka akan diberlakukan denda.

“Iya denda yang memang hukuman atau konsekuensi untuk para pemborong supaya melaksanakan pekerjaan tepat waktu. Jadi denda harus dijalankan kalau memang tidak selesai (pekerjaannya)’, tegas Fadia.

Fadia juga menambahkan, pihaknya selalu melaksanakan evaluasi dari setiap proyek pekerjaan yang dikerjaan oleh rekanan. Selain itu juga memberikan penilaian (rapor) dari setiap pekerjaan yang diselesaikan kontraktor. Bahkan Fadia siap memberikan “black list” bagi kontraktor yang bermasalah.

“Kita atur waktunya. Akan kita cek bagaimana perkembangannya (Pembangunan alun-alun) dengan dinas terkait. Karena saya berharap alun-alun ini menjadi kebanggaan Masyarakat Kabupaten Pekalonga. Ekonomi dapat berkembang dengan baik dan menjadi pusat aktifitas yang baik bagi Masyarakat”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras

TERKINI

BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
KAJEN – Skandal dugaan kredit bermasalah di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda) kian menggelinding. Kasus yang sempat terkesan jalan di tempat itu kini resmi masuk radar Kejaksaan Tinggi...
RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa penanganan kemiskinan tidak bisa lagi dijalankan dengan pola tambal sulam atau program seremonial yang berjalan sendiri-sendiri. Ketua DPRD Kabupaten...
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati tidak dapat menjalankan seluruh kewenangan kepala daerah secara bebas layaknya bupati definitif. Sejumlah kewenangan strategis...
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras
KAJEN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai memantik sikap politik dari legislatif. DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan akan menghormati proses...
CALO
ASN Diduga Jadi Broker Outsourcing, Puluhan Juta Menguap — Janji Tinggal Janji
KAJEN — Dugaan praktik percaloan tenaga kerja (outsourcing) kembali mencuat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T diduga menjadi “broker” outsourcing...
Muat Lebih

POPULER

RAPAT 1
DPRD Pekalongan Warning OPD Tak Jalan Sendiri, Abdul Munir Serukan “Super Team”, Bukan Superhero
SUMAR
DPRD Bongkar Batas Kewenangan Plt Bupati Pekalongan: Jangan Sampai Off Side
MUNIR 1
Pasca OTT, Ketua DPRD Kab. Pekalongan Warning Keras