WIRADESA – Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur menyampaikan bahwa program penerbitan PTSL di Kabupaten Pekalongan setiap tahun ada. Saat ini sebanyak 27.944 bidang tanah menjadi target penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan. Adapun proses penerbitan dipastikan akhir tahun 2023 ini bisa dibagikan ke masyarakat.
Dalam program PTSL tahun 2023 ini, sebelumnya dari pengukuran dan pemetaan ada sekitar 60 ribu bidang. Namun setelah dilakukan pengukuran dan dipetakan kembali di tiap desa yang memenuhi syarat tercatat sekitar 27.944 bidang tanah.
“Yang akan kita terbitkan untuk target tahun 2023 ini sebanyak 27.944 bidang sertifikat tanah. Akan tetapi kalau pengukuran sebelumnya 60 ribu bidang, ” katanya.
Yang belum bisa diproses untuk saat ini, lanjut Imawan seperti tanah makam, masjid, jalan dan lainnya. Hal itu dikarenakan surat surat belum komplit sehingga tidak bisa diurus.
“Jalan dan fasilitas lainnya yang tidak mau diurus maka tidak bisa memaksa, termasuk bidang tanah yang masih dalam sengketa tidak bisa dilanjutkan, ” jelasnya.
Adapun untuk saat ini, jelas Kepala BPN, program PTSL masih dalam tahap pengukuran di lapangan. Bahkan adapula sudah mulai diterbitkan karena beberapa berkas sudah lengkap, yaitu sekitar 3.700 berkas yang sudah masuk ke dalam aplikasi.
“Proses sekarang tidak manual lagi, jadi ada aplikasi yang servernya di pusat. Pertama kita masukan dalam aplikasi setelah dinyatakan komplit maka kita terbitkan. Kami harapkan target selesai akhir tahun. Jadi nanti yang selesai dahulu, kemudian masyarakat membutuhkan kita bisa bagikan. Karena kadang kadang masyarakat ada yang butuh untuk jaminan dan lainnya,”ujarnya.
Meski program PTSL sudah mulai berjalan, namun ada beberapa kendala di lapangan saat terutama adalah cuaca pada saat pengukuran. Kemudian medan atau lokasi tanah yang jurang, bertebing terutama di daerah pegunungan.
Dengan program PTSL tesebut Imawan mengimbau bagi masyarakat yang untuk segera mendaftarkan sertifikat ke desa masing-masing, dengen melengkapi berkas yang dibutuhkan pihak desa.
“Karena tim kami menunggu pemberkasan sampai sekarang, sehingga bisa segera di proses, “imbuhnya. (GUS)