Advertise

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Serahkan 33 SKK ke Kejari Kabupaten Pekalongan

BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan 33 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ke-33 SKK tersebut terdiri dari 28 SKK terkait kepatuhan pendaftaran pekerja secara keseluruhan dan pelaporan perubadan data serta lima SKK untuk kepatuhan pembayaran iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu mengatakan, kejaksaan memiliki peran strategis untuk membantu BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja. Melalui SKK tersebut, kejaksaan akan mengambil tindakan dan upaya agar ketidakpatuhan badan usaha ini dapat diminimalkan. Baik itu, melalui upaya pemanggilan badan usaha maupun mediasi.

“Sesuai regulasi yang berlaku, pemberi kerja atau badan usaha mempunyai kewajiban memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya dengan mendaftarkan ke Program JKN. Hal ini penting karena dengan jaminan kesehatan tersebut, pekerja akan merasa lebih tenang dan nyaman dalam bekerja sehingga produktivitas meningkat,” katanya, Rabu (17/05).

Dia menjelaskan, penyerahan SKK kepada kejaksaan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan dalam rangka penegakan kepatuhan badan usaha. Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pengawasan bersama tim pengawas ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang berpotensi tidak patuh. Jika setelah melalui proses tersebut tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha, maka pihaknya baru menyerahkan penanganannya kepada kejaksaan.

“Harapannya dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN), badan usaha tersebut bisa patuh untuk menjalankan regulasi yang ada dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN dan membayarkan iuran tepat waktu,” ujarnya Cici, sapaan akrabnya.

Disinggung mengenai alasan ketidakpatuhan badan usaha, Cici menjelaskan jika ada beberapa argumentasi yang disampaikan. Misalnya saja adalah keterbatasan waktu dari badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Program JKN atau adanya pekerja baru yang sebelumnya telah terdaftar di segmen kepesertaan lain. Potensi pekerja yang belum didaftarkan sekitar 5.000 jiwa.

“Untuk kepatuhan pembayaran iuran yang kami SKK kan sebagian besar karena badan usaha nya sebenarnya sudah tutup atau tidak beroperasional. Kami butuh penegasan dari kejaksaan supaya dapat kami tindak lanjuti,” ungkap Cici.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari mengatakan selama ini masyarakat hanya mengetahui fungsi kejaksaan sebatas dalam penanganan hukum pidana saja. Padahal, ada fungsi lain di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dioptimalkan, salah satunya dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi Program JKN. Tak hanya itu, kejaksaan juga dapat berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.

“Saat ini, kami diberi kepercayaan oleh BPJS Kesehatan untuk menangani ketidakpatuhan badan usaha terhadap Program JKN ini. Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jumlahnya ada 33 SKK, yang terdiri dari 28 SKK untuk kepatuhan pendaftaran dan pelaporan perubahan data serta lima SKK terkait kepatuhan pembayaran iuran,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah menerima SKK ini, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi internal. Kejaksaan sebagai JPN bersama BPJS Kesehatan akan memanggil badan usaha tersebut untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Dengan demikian, akan diketahui alas an ketidakpatuhan dan dicarikan solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Dengan kepatuhan badan usaha memberikan jaminan kesehatan pekerja, maka dia yakin pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Pekalongan berjalan lebih baik.

“Harapannya, dengan adanya koordinasi ini antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, bisa bersama-sama menertibkan badan usaha yang masih belum patuh dalam Program JKN,” tutupnya.

Tag :

BACA JUGA :

Picture1
Dari Mandiri Jadi Pekerja, Ericko Rasakan Nyata Manfaat JKN: “Sejak Anak Lahir Sudah Terlindungi”
KONI FIX1
Jelang Porprov, Ketua KONI Pekalongan Tiba-Tiba Mundur! Atlet Gelisah, Anggaran Nihil
WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026

TERKINI

Picture1
Dari Mandiri Jadi Pekerja, Ericko Rasakan Nyata Manfaat JKN: “Sejak Anak Lahir Sudah Terlindungi”
Pekalongan — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menunjukkan manfaat nyata bagi masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk pekerja yang terdaftar melalui perusahaan. Salah satunya dialami oleh...
KONI FIX1
Jelang Porprov, Ketua KONI Pekalongan Tiba-Tiba Mundur! Atlet Gelisah, Anggaran Nihil
KAJEN – Dunia olahraga Kabupaten Pekalongan kembali bergolak. Di tengah persiapan cabang olahraga menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026, Ketua KONI Kabupaten Pekalongan, Dr. Rindiansyah...
WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
KAJEN – Sebuah langkah bersejarah lahir dari Kota Santri. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Universitas Islam Negeri...
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026
KAJEN – Tim sepak bola Kabupaten Pekalongan resmi masuk dalam Grup B pada babak kualifikasi Porprov Jawa Tengah XVII tahun 2026 untuk cabang olahraga sepak bola. Drawing pembagian grup dilaksanakan oleh...
IMG-20251013-WA0017
Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan...
Muat Lebih

POPULER

bpjsantreaannn
Antrean Online Mobile JKN Permudah Pasien dan Faskes, TPMD dr. Hadrianus D. Paska Raih Dua Penghargaan Sekaligus
WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra