KAJEN – Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, dukungan dari tokoh masyarakat untuk Gibran Rakabumi Raka terus mengalir. Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Pekalongan, juga ikut memberikan dukungan kepada Gibran yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto.
“Saya selaku dewan pembina PPDI pusat, dengan adanya putusan MK atas batas usia Capres Cawapres, maka kita sebagai warga Indonesia harus ikut mendukung dan mensuport apa yang menjadi putusan MK. Karena dalam hal ini maka ada peluang baru bagi kaum muda untuk berkiprah di pemerintahan,”ungkap Safrudin Ali selaku Pembina Persatuan Perangkat Desa Indonesia asal Kabupaten Pekalongan itu.
Terpisah seorang mahasiswi asal Kabupaten Pekalongan, Melani Putri juga memberikan dukungan atas keputusan MK yang memperbolehkan sebelum usia 40 tahun namun sudah atau pernah menjadi Kepala Daerah.
“Semoga dengan putusan MK diharapkan Indonesia semakin maju, ” harapnya.
Senada aktivis Kabupaten Pekalongan, Wilopo menanggapi putusan MK. Menurutnya dalam putusan MK tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Saya dari Ketua Laskar Santri Pinggiran Kabupaten Pekalongan sangat mengapresiasi atas keputusan MK,” ungkap
Menurutnya, dengan putusan MK maka bisa dipastikan dalam kontestasi Pilpres 2024 memberikan peluang Walikota Solo, Gibran Rakabumi Gibran bisa berpasangan dengan Prabowo Subianto.
“Ini tandanya memberikan ruang bagi generasi muda yang berprestasi dalam mengelola daerahnya dan ini akan memberikan ruang terobosan luar biasa bagi Indonesia kedepan,” imbuhnya.
Sementara sebelumnya, selain ada dukungan dari Paguyuban Pedagang di Kecamatan Wonopringgo, ratusan pedagang di Kecamatan Wiradesa juga ikut menggelar deklarasi.