SEMARANG – Polda Jateng bersama Polres Cilacap berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan menyita ribuan liter yang diangkut menggunakan truk modifikasi.
Tak hanya itu, kepolisian juga mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam perkara penyelewengan bahan bakar yang disediakan oleh pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, kejadian penangkapan dua pelaku itu bermula dari informasi kelangkaan BBM Solar Subsidi di wilayah Jawa Tengah. Mendapat laporan itu, kemudian Unit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan.
“Pada hari Rabu, 13 April 2022 sekitar jam 10.30 WIB, bertempat di SPBU kawasan Jeruklegi Kabupaten Cilacap petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM Solar Subsidi,” ujar Kombes Johanson dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).
Saat diamankan, truk dalam keadaan bak kayu bertutup terpal dan telah dimodifikasi dengan menambahkan dinamo untuk memompa BBM Solar bersubsidi ke dalam 4 kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk. Petugas juga kemudian mengamankan sopir truk yang berinisial A (37) warga Cilacap guna dimintai keterangan atas tindakannya tersebut.
“Dalam kejadian itu turut diamankan sebuah truk yang dikendarai pelaku yang sudah terisi 1000 liter BBM Solar bersubsidi,” paparnya.
Sementara itu, dari hasil perkembangan penyelidikan mengarah ke tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT S. Di gudang tersebut, petugas mendapati 40 unit kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter dalam kondisi 2 kempu terisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter. Alhasil total temuan sekitar 2.200 liter.
Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial R, (35) dari gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami kasus serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Secara total, dari kejadian ini petugas kepolisian mengamankan barang bukti sebagai berikut di SPBU diamankan 1 Unit Truck dengan Modif Dinamo, BBM Solar Subsisi 1000 liter serta 4 kempu,” ucapnya.
“Total Solar Bersubsidi yang diamankan sejumlah 3200 liter,” terangnya.
Saat ini, l, Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.
“Kepolisian setempat juga berkoordinasi kejaksaan terkait hal ini. Semoga segera tuntas dan bisa dimeja hijaukan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, jajaran Polda Jateng akan terus memonitor dan mengawal ketersediaan BBM di masyarakat termasuk alur distribusinya.
“Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik,” imbuhnya.