KAJEN – Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang September hingga Oktober 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pekalongan, Jumat (25/10/2025), Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. memaparkan deretan kasus yang berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim dan unit Polsek.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap lima perkara, yakni satu kasus curanmor, satu kasus pencabulan, satu pencurian dengan pemberatan, satu pengeroyokan, dan satu penggelapan dalam jabatan,” ungkap Kapolres di hadapan awak media.

1. Curanmor Sragi yang Viral di Medsos
Kasus pertama yang sempat ramai di media sosial adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sragi, Kecamatan Sragi, pada 30 September 2025 pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial R ditangkap bersama barang bukti sepeda motor, BPKB, dan STNK. Dari hasil penyidikan, R diketahui terlibat dalam delapan lokasi kejadian berbeda, termasuk di Tangkil, Sragi, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.
“Modusnya sederhana, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan motor dengan kunci menempel,” jelas AKBP Rachmad.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
2. Guru Ngaji Cabuli Tujuh Santri
Kasus berikutnya yang juga menarik perhatian publik adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Bojong, berinisial A.
Pelaku diamankan polisi setelah aksinya terhadap tujuh korban terungkap. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap sebelum massa yang marah melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pengajar di TPQ untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap santrinya,” tegas Kapolres.
A dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
3. Pencurian di Kajen Gagal Total
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku E masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel jendela dan mencuri telepon genggam. Namun aksinya diketahui pemilik rumah. Saat melarikan diri, pelaku bahkan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
E dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
4. Pengeroyokan Akibat Perselisihan Warga
Kasus pengeroyokan diungkap aparat setelah insiden pada 1 September 2025 dini hari di Kecamatan Kedungwuni.
Pelaku R terlibat dalam perkelahian antarwarga yang berujung pengeroyokan. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
5. Penggelapan oleh Sales Perusahaan
Kasus terakhir menyangkut penggelapan dalam jabatan oleh seorang sales perusahaan berinisial B.
Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, pelaku membuat orderan fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, serta menahan barang retur. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan tempatnya bekerja.
Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, AKBP Rachmad C. Yusuf berpesan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.
“Banyak kasus curanmor terjadi karena kelalaian. Jangan biarkan kunci menggantung di motor, karena itu bisa mengundang niat pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Reporter: Bagus Irama
Editor: Tim Redaksi
Sumber: Humas Polres Pekalongan