Advertise

KABAR RASIKA

Uang Sitaan 293JT Dikembalikan Ke Kas Desa Bojong Minggir Oleh Kejari Kab. Pekalongan

Uang Sitaan 293JT Dikembalikan Ke Kas Desa Bojong Minggir Oleh Kejari Kab. Pekalongan

Uang Sitaan 293JT Dikembalikan Ke Kas Desa Bojong Minggir Oleh Kejari Kab. Pekalongan

Serah terima uang sitaan sebesar 293JT oleh Kejari Kab. Pekalongan kepada Pemerintah Desa Bojongmingggir Kec. Bojong (23/03/2022)

KAJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan , Jawa Tengah mengembalikan uang sitaan kasus tukar guling tanah exit tol Bojong ke kas pemerintah desa Bojongminggir Kecamatan Bojong.

Dalam kasus tersebut sebanyak dua orang terdakwa telah divonis hukuman penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan total uang yang dikembalikan ke kas desa tersebut mencapai Rp. 293 juta.

Penyerahan uang sitaan tersebut dilaksanakan di aula Kejari pada rabu (23/03/2022) kepada bendahara desa Bojong Minggir dan disaksikan oleh Kepala Desa, Asep Riyadi.

Kajari menjelaskan, perkara kasus korupsi di desa itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di mana dua terpidana yakni Budi Lenggono dan Eko Suharso masing masing sudah divonis.

Untuk Budi Lenggono divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang dijalaninya. Kemudian juga membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar, subsider penjara delapan bulan.

Sedangkan terpidana Eko Suharso divonis selama satu tahun sembilan bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani. Kemudian juga harus membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara. Selain itu membayar uang pengganti sebesar Rp 140.175.000, subsider penjara selama satu tahun.

”Kedua terpidana tidak sanggup membayar uang denda dan pengganti sehingga hukumannya menjadi bertambah yakni subsider dari uang denda maupun pengganti”, tandas Abun.

Sementara itu kepala desa Bojong Minggir, Asep Riyadi mengatakan, uang yang diterimanya terlebih dahulu dimasukkan ke kas desa untuk selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dengan BPD sehingga nantinya lebih tepat keperuntukannya.

“Ini kan kita masukkan ke kas desa dulu, wacananya akan dibelikan lahan lagi untuk aset desa. Biar yang tadinya bengkok ya kembali lagi ke bengkok”, tambah Asep.

Setelah acara serah terima uang sitaan tersebut, petugas dari bank sudah siap untuk menghitung ulang jumlah uang sitaan dan selanjutnya akan langsung disetorkan ke rekening desa Bojongminggir. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
KARANGANYAR – Seorang perempuan bernama Kunjaenah (45), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (23/2/2026) pagi. Korban diduga tersengat...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
SRAGI – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa yang...
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pemuda asal Kecamatan Kandangserang diamankan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (30) tersebut hendak menjual obat mercon. S diamankan Satreskrim...
WhatsApp Image 2026-02-18 at 11.50
Ketua DPRD Abdul Munir Dorong Rp37 Miliar untuk Atasi Banjir
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayahnya tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu oleh ulah manusia, terutama alih...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.35
Kades Kesesi Tersandung Korupsi, Ruben : Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Kades
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
WhatsApp Image 2025-12-26 at 19.04
Squad Nusantara Pantura Pekalongan Dikukuhkan, Siap Bergerak Sosial