KAJEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan kini mempunyai Unit Reaksi Cepat. Tim ini datang langsung kepada masyarakat yang membutuhkan administrasi kependudukan (adminduk) dengan syarat yang bersangkutan dalam keadaan kegawat daruratan (emergency) dan saat itu juga harus mendapatkan pelayanan seperti perekaman data e-KTP. Ruang lingkup URC Disdukcapil sendiri meliputi lingkungan di Rumah Sakit atau di rumah warga yang membutuhkan karena kondisi yang membutuhkan tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman data di layanan Disdukcapil.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo (12/06/2024) diruang kerjanya, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua warga dengan kondisi emergency dapat secara resmi tercatat dan terekam ke sistem administrasi kependudukan.
“Kalau hanya nyetak itu gampang, bisa di wakili. Tapi kalau belum pernah rekam maka tidak bisa cetak e-KTP. Nah akhirnya pihak RS konsultasi ke kita dan di hari itu juga kami kirimkan personel dua orang petugas untuk melakukan perekaman e-KTP. Tapi dengan persetujuan pihak RS dengan mempertimbangkan kondisi pasien diperbolehkan (rekam) atau tidak. Karena kan harus diangkat sedikit untuk (menyematkan) background saat foto dan sebagainya”, jelas Ajid.
Setelah dilakukan perekaman, hari itu juga tim akan melakukan pencetakkan dan hasilnya diberikan kepada pihak keluarga. Hal ini dilakukan untuk mendukung keadministrasian di RS dimana pasien dirawat atau juga sebagai syarat bagi pasien yang akan melakukan pengobatan. Namun pihaknya menyarankan setelah sehat, yang bersangkutan untuk foto ulang karena foto yang sebelumnya dalam situasi tidak bagus (sakit).Hal ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan perekaman penduduk dan memastikan bahwa tidak ada yang terpinggirkan dari layanan administrasi kependudukan.
“Harapannya ketika dimanapun di fasilitas kesehatan ataupun masih dirumah mungkin, dan butuh emergency untuk kepengurusan adminduk (keadministrasian kependudukan) kami langsung meluncur. Jadi intinya kami siap dalam menghadapi masalah seperti ini dan hari itu juga kami langsung meluncurkan minimal dua orang personel untuk memenuhi kebutuhan dari sisi adminduk. Nah pengalaman ini berarti udah tiga kali yang kita layani untuk mengurus adminduk di RS”, kata Ajid.
Dengan upaya seperti ini, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang sama terhadap layanan administrasi kependudukan, sehingga memperkuat identitas dan kedudukan hukum mereka dalam masyarakat. Langkah-langkah proaktif semacam ini juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya inklusi dan pelayanan publik yang merata bagi semua lapisan masyarakat. (GUS)