[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Telan Rp. 4.7 Milyar, Pembangunan Alun-Alun Kajen Molor

Telan Rp. 4.7 Milyar, Pembangunan Alun-Alun Kajen Molor

Telan Rp. 4.7 Milyar, Pembangunan Alun-Alun Kajen Molor

ALUN-ALUN KAJEN - Alun-alun Kajen yang pekerjaannya mengalami keterlambatan hingga pemborong harus membayar denda dan perpanjangan pengerjaannya sampai 7 Desember 2023 (dok. Rasika FM)

KAJEN – Pembangunan tahap kedua revitalisasi Alun-Alun Kajen yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 4.7 Milyar molor dari waktu yang telah di tentukan yaitu 27 November 2023. Padahal sistem pengerjaannya lembur hingga pukul 22:00 WIB namun sampai hari ini, Rabu (29/11/2023) belum mencapai 100%. Bahkan dari kajian dinas terkait menyebutkan per Minggu (26/11/2023) progress pengerjaannya baru mencapai kisaran 82%.

Dinas terkait per Senin (27/11/2023) idealnya telah melaksanakan Serah Terima Sementara Pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over) yaitu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. Namun karena pekerjaan belum selesai 100% maka dilakukan pemberian kesempatan dengan mekanisme denda.

Perhitungan denda sendiri menggunakan denda harian dengan formulasi 1/1000 dikalikan nilai kontrak. Sehingga untuk proyek Alun-Alun yang molor dari target ini, negara menerima uang denda Rp.4.7 Juta per hari dan merupakan denda wajib yang dibayarkan oleh CV Sinar Tiga Mitra Semarang selaku pelaksana proyek.

Direktur CV. Sinar Tiga Mitra, Jarot Eko Rahmawan membenarkan bila pihaknya telah mendapatkan tambahan waktu dengan sistem bayar denda. Pertambahan waktu pengerjaan itu disebutkan selama 7 hari sampai dengan Senin (04/12/2023) dengan berdasarkan analisa yang dikeluarkan oleh tim teknis dan konsultan.

“Seribu per mil mas. Berarti dendanya 4.7 juta per hari. Sebenarnya kalau menyalahkan cuaca tidak bisa njih. Namun kenyataan kan memang hujan datang dan itu tidak bisa menjadi alasan kita untuk mendapatkan keringanan”, terang Jarot.

Dengan adanya keterlambatan waktu pengerjaan Alun-Alun Kajen, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menyampaikan, pihaknya telah memberikan masukan kepada bidang teknis untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan yang ada. Kalaupun mereka (pemborong) ada keterlambatan maka akan diberlakukan denda.

“Iya denda yang memang hukuman atau konsekuensi untuk para pemborong supaya melaksanakan pekerjaan tepat waktu. Jadi denda harus dijalankan kalau memang tidak selesai (pekerjaannya)’, tegas Fadia.

Fadia juga menambahkan, pihaknya selalu melaksanakan evaluasi dari setiap proyek pekerjaan yang dikerjaan oleh rekanan. Selain itu juga memberikan penilaian (rapor) dari setiap pekerjaan yang diselesaikan kontraktor. Bahkan Fadia siap memberikan “black list” bagi kontraktor yang bermasalah.

“Kita atur waktunya. Akan kita cek bagaimana perkembangannya (Pembangunan alun-alun) dengan dinas terkait. Karena saya berharap alun-alun ini menjadi kebanggaan Masyarakat Kabupaten Pekalonga. Ekonomi dapat berkembang dengan baik dan menjadi pusat aktifitas yang baik bagi Masyarakat”, pungkasnya. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-07-01 at 18.19
Perkuat Sinergi, Sekda Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pekalongan
WhatsApp Image 2025-07-01 at 14.22
Geger Pasien "Hidup Lagi" Usai Dinyatakan Meninggal, RSUD Kajen Klarifikasi Kronologi Lengkap
WhatsApp Image 2025-07-01 at 14.22
RSUD Kajen Disorot Usai Dua Kasus Mengejutkan, DPRD Minta Pelayanan Ditingkatkan
WhatsApp Image 2025-06-30 at 17.31
ASKAB PSSI Pekalongan Targetkan Juara Soeratin U-13 : “Kalau Gagal, Berarti Kita Apes”

TERKINI

WhatsApp Image 2025-07-01 at 18.19
Perkuat Sinergi, Sekda Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Pekalongan
Kajen – Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Pekalongan berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Upacara yang digelar pada Selasa (01/07/2025) di halaman Polres Pekalongan ini dipimpin...
WhatsApp Image 2025-07-01 at 14.22
Geger Pasien "Hidup Lagi" Usai Dinyatakan Meninggal, RSUD Kajen Klarifikasi Kronologi Lengkap
Kajen – RSUD Kajen merilis klarifikasi resmi terkait kabar viral mengenai pasien yang sempat dikabarkan “hidup kembali” setelah sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini sempat menimbulkan kehebohan...
WhatsApp Image 2025-07-01 at 14.22
RSUD Kajen Disorot Usai Dua Kasus Mengejutkan, DPRD Minta Pelayanan Ditingkatkan
KAJEN – Dua insiden mengejutkan yang terjadi di RSUD Kajen dalam waktu berdekatan memantik perhatian publik dan kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Mashadi, angkat bicara...
WhatsApp Image 2025-06-30 at 17.31
ASKAB PSSI Pekalongan Targetkan Juara Soeratin U-13 : “Kalau Gagal, Berarti Kita Apes”
KAJEN – Ketua Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Pekalongan, Andi Susanto, menyatakan bahwa tim-tim Kabupaten Pekalongan siap tempur dalam ajang Piala Soeratin 2025. Bukan hanya satu, tapi tiga kelompok umur...
WhatsApp Image 2025-06-30 at 15.34
Bupati Fadia Salurkan Insentif untuk 895 Petugas Masjid se-Kabupaten Pekalongan
KAJEN – Wujud nyata perhatian kepada penjaga kebersihan rumah ibadah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyalurkan insentif kepada 895 marbot atau petugas kebersihan masjid yang tersebar di seluruh wilayah...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-06-30 at 17.31
ASKAB PSSI Pekalongan Targetkan Juara Soeratin U-13 : “Kalau Gagal, Berarti Kita Apes”
WhatsApp Image 2025-06-30 at 15.34
Bupati Fadia Salurkan Insentif untuk 895 Petugas Masjid se-Kabupaten Pekalongan
WhatsApp Image 2025-06-30 at 13.25
Peringati Harganas 2025, ASN Pekalongan Diajak Jadikan Keluarga Pilar Indonesia Maju
WhatsApp Image 2025-06-30 at 12.50
Dirut. RSUD Kajen Buka Suara Soal Pasien Gigitan Ular, Kirim 15 Vial Penawar ke RSI Pekajangan
IMG-20250629-WA0032
Kasus Pasien Digigit Ular, Ahli Racun Kemenkes : "Stop Sedot, Ikat, dan Bekam!"
14f91b1e-1db9-4a12-8ff3-f1833c22c8ff
PUNCAK HANI 2025, BNN BATANG GELAR MALAM RENUNGAN KEPRIHATINAN TINGGINYA ANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
IMG-20250628-WA0023
Ribuan Santri Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di Pendopo Bupati Pekalongan
IMG-20250627-WA0030
Tak Perlu Bayar! Akta Koperasi Merah Putih di Kajen Diserahkan Gratis oleh INI Pekalongan