KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan akhirnya mengunci rapat praktik pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini terus berulang di lingkungan birokrasi. Pengetatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 800 / 008 Tahun 2025 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN.
Edaran ini secara eksplisit melarang seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pejabat lainnya mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut disertai ancaman sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, merujuk langsung pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran di internal pemerintahan daerah, Pemkab Pekalongan masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar penataan pegawai non-ASN, yang jumlahnya mencapai sekitar 1.900 orang, hampir separuhnya berada di sektor pendidikan.
Rekrutmen Berulang, Edaran Diperketat
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, pada Selasa (16/12/2025) mengakui bahwa selama ini pengangkatan pegawai non-ASN kerap terjadi, terutama pada momentum akhir dan awal tahun anggaran.
“Intinya jelas, tidak boleh lagi ada pengangkatan pegawai baru di luar ASN. Kita masih menyelesaikan PR besar terkait P3K, termasuk P3K paruh waktu,” tegas Yulian Akbar.
Sumber di lingkungan Pemkab menyebutkan, praktik pengangkatan non-ASN selama ini dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari SK kepala sekolah hingga kontrak di BLUD. Kondisi ini membuat penataan kepegawaian menjadi berlarut-larut dan tidak seragam.
Guru Non-ASN Jadi Titik Kritis
Sektor pendidikan menjadi salah satu titik paling krusial. Selama bertahun-tahun, rekrutmen guru non-ASN dilakukan langsung di tingkat sekolah. Kini, Pemkab Pekalongan secara tegas memutus mata rantai tersebut.
“Kami sudah perintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyampaikan ke sekolah-sekolah, tidak boleh lagi melakukan rekrutmen guru non-ASN. Semua sudah ada database-nya,” ujar Yulian Akbar.
BLUD dan Rumah Sakit Diperketat
Pengetatan juga menyasar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit daerah. Pemkab memastikan tidak ada rekrutmen pegawai BLUD baru hingga proses pengangkatan P3K, baik reguler maupun paruh waktu, diselesaikan.
“Yang berjalan hanya perpanjangan kontrak. Rekrutmen baru tidak ada,” tegas Yulian Akbar.
Outsourcing: Legal, Tapi Jadi Sorotan
Meski outsourcing masih dimungkinkan karena berada di luar manajemen langsung pemerintah daerah, Pemkab Pekalongan menegaskan bahwa mekanisme ini bukan celah untuk mengakali larangan pengangkatan non-ASN.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Anis Rosidi, pada Selasa (16/12/2025) menegaskan bahwa larangan pengangkatan non-ASN sebenarnya telah berlaku secara nasional sejak 30 Desember 2024.
“Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengangkatan pegawai non-ASN apapun bentuk dan namanya. Edaran ini hanya menegaskan kembali,” ujarnya.
Disorot: Outsourcing Gunakan Atribut ASN
Dalam penelusuran di lapangan, Pemkab Pekalongan juga menyoroti penggunaan atribut ASN oleh tenaga outsourcing, salah satunya di lingkungan Satpol PP. Praktik ini dinilai berpotensi menyesatkan publik karena tenaga non-ASN tampil dengan seragam yang identik dengan aparatur negara.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa tenaga outsourcing tidak memiliki hak mengenakan atribut ASN, termasuk seragam khaki dan lambang instansi. Untuk itu, Pemkab akan menelusuri perjanjian kerja sama antara OPD dan penyedia jasa.
“Kalau tidak sesuai ketentuan, tentu akan ditertibkan,” tegas Anis Rosidi.
Penertiban Dimulai
Terbitnya surat edaran ini menandai dimulainya fase penertiban kepegawaian secara lebih ketat di Kabupaten Pekalongan. Seluruh OPD diminta tidak lagi bermain di wilayah abu-abu pengangkatan pegawai dan fokus pada penyelesaian penataan ASN sesuai regulasi.
Bagi Pemkab Pekalongan, kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan ujian konsistensi dalam menegakkan aturan dan menghentikan praktik lama yang selama ini dibiarkan berjalan. (GUS)