KAJEN – Permasalahan kredit macet di sektor pertanian, khususnya usaha budidaya porang yang dikelola BPR-BKK Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani dan masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, dalam keterangannya kepada reporter Rasika FM Pekalongan pada Senin (15/9/2025), menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan adanya penyimpangan maupun besaran kerugian negara.
“Penanganan permasalahan kredit usaha porang yang dilakukan oleh kejaksaan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Triyo menegaskan, proses tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, sebelum dapat diputuskan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Mengenai apakah sudah ditemukan indikasi penyimpangan, kami masih dalam proses penyelidikan mencari dan menemukan peristiwa pidana guna memastikan apakah permasalahan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau belum,” jelasnya.
Terkait kerugian keuangan negara, Triyo mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan.
“Terkait kerugian keuangan negara kami belum bisa menyimpulkan karena ini masih tahap penyelidikan,” tambahnya.
Hingga kini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, baik dari internal BPR-BKK maupun para nasabah. Selain itu, kejaksaan juga mengambil langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Langkah preventif yang kita lakukan salah satunya menghimbau supaya dalam melakukan penyaluran kredit tidak boleh mengesampingkan ketentuan yang ada, SOP harus dijalankan,” tegas Triyo. (GUS)