Kajen – Polres Pekalongan melaksanakan konferensi pers terkait update penanganan perkara yang dilaporkan Brigadir DH dengan 5 tersangka dimana 2 sudah diamankan dan 3 lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan tim yang telah dibentuk guna pengembangan kasus tersebut yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Intel, Sat Narkoba dan Propam, yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Sosiyanto, S.H., M.Si, Rabu (27/07) telah melaksanakan penggeledahan di lokasi tepatnya rumah saudara AS selaku adik ipar Brigadir DH.
“Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti 13 butir Merlopam Lorazepam dan juga 1000 butir Heximer,” ujarnya.
Menurut AKBP Arief, Merlopam sendiri termasuk dalam kategori psikotropika menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997, dimana ditemukan saat penggeledahan di rumah AS.
“Kasus ini berawal dari pembelian obat yang belum tersalurkan, setelah kita lakukan penggeledahan ternyada ada. Dan kita telah amankan saudara AS selanjutnya akan segera dilaksanakan proses penyidikan dan pengembangan,” tuturnya.
“Kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu atas kepemilikan 13 butir Merlopam Lorazepam dan juga Heximer 1000 butir,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga adalah pengedar. “Karena dari keterangan dari tersangka yang telah kita amankan yakni AF. Itu bermula dari pembelian obat yang sudah 2 minggu belum mendapatkan barang tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan pengembangan kasus peredaran obat-obatan tersebut, AS digelandang ke Mapolres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.