Advertise

KABAR RASIKA

Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi

Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi

Polres Pekalongan Gulung Sindikat Sabu 12,7 Gram di Kesesi

Seorang pria asal Kendal diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, bersama 15 paket sabu seberat total 12,71 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

KAJEN – Upaya Polres Pekalongan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan berat bruto mencapai 12,71 gram, dan menangkap seorang pengedar utama berinisial D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang berperan membantu menjual sabu di wilayah Sragi.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., mewakili Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 12,71 gram, serta peralatan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang sabu,” ungkap Ipda Warsito, Minggu (5/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 buah bong bekas pakai, 100 microtube, 1 dompet warna pink, 1 unit HP Redmi 12C, serta berbagai alat isap lainnya.

Dari hasil interogasi, D alias Popi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran. Polisi menduga rumah yang digunakan pelaku di Desa Sidosari berfungsi sebagai gudang sekaligus tempat transaksi narkoba.

“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga mengemas dan menimbang sabu sendiri sebelum dijual,” terang Warsito.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Warsito menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu jaringan di atasnya.
“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kabupaten Pekalongan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pemasok utamanya akan kami kejar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
WhatsApp Image 2026-02-17 at 08.59
Diterjang Cuaca Ekstrem, Dua Rumah Warga di Sragi Roboh
IMG-20260216-WA0005
Teror Penembakan Kedungwuni: Polisi Periksa 9 Saksi dan CCTV Lacak Jejak Pelaku

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
KARANGANYAR – Seorang perempuan bernama Kunjaenah (45), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (23/2/2026) pagi. Korban diduga tersengat...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
SRAGI – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa yang...
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pemuda asal Kecamatan Kandangserang diamankan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (30) tersebut hendak menjual obat mercon. S diamankan Satreskrim...
WhatsApp Image 2026-02-18 at 11.50
Ketua DPRD Abdul Munir Dorong Rp37 Miliar untuk Atasi Banjir
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayahnya tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu oleh ulah manusia, terutama alih...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
ya
BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Kompetensi untuk Tingkatkan Layanan Faskes Mitra
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka