Advertise

KABAR RASIKA

Polres Pekalongan Akan Tindak Tegas Knalpot Brong

Polres Pekalongan Akan Tindak Tegas Knalpot Brong

Polres Pekalongan Akan Tindak Tegas Knalpot Brong

KNALPOT BRONG – Polisi lakukan sosialiasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (dok. Humas)

KAJEN – Jajaran Polres Pekalongan menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti, S.H. mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.,” ungkapnya, Kamis (04/01/2024).

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh Iptu Suwarti.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Sumber : Humas Polres Pekalongan

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20250403-WA0010
Polisi Amankan Sejumlah Hiburan Masyarakat Pasca Lebaran
IMG-20250402-WA0003
Jelang Syawalan, Polisi Tingkatkan Patroli Obyek Wisata
IMG-20250331-WA0033
Malam Takbiran, Truk Bawa Miras Diamankan Polisi
Gambar WhatsApp 2025-03-24 pukul 10.37
Sejumlah Jemaah Umroh di Pekalongan Laporkan Biro Umroh Nur Hajj ke Polisi

TERKINI

IMG-20250403-WA0010
Polisi Amankan Sejumlah Hiburan Masyarakat Pasca Lebaran
KAJEN – Usai perayaan hari raya Idul Fitri 1446 H, Polres Pekalongan beserta jajarannya disibukkan dengan pengamanan hiburan masyarakat. Kegiatan hiburan masyarakat ini rutin dilaksanakan usai hari raya...
IMG-20250402-WA0003
Jelang Syawalan, Polisi Tingkatkan Patroli Obyek Wisata
KAJEN – Masa libur hari raya Idul Fitri 1446 H ini, banyak digunakan oleh masyarakat yang meluangkan waktunya untuk rekreasi ke obyek wisata, tak terkecuali di Kabupaten Pekalongan. Guna mengantisipasi...
IMG-20250331-WA0033
Malam Takbiran, Truk Bawa Miras Diamankan Polisi
KAJEN – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat saat malam takbiran, Polres Pekalongan menggelar patroli skala besar pada Minggu (30/3) malam. Patroli ini menyasar konvoi kendaraan...
UU TNI 01
Aksi Solidaritas AMPR : Dukungan Penuh untuk UU TNI
KAJEN – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pekalongan Raya (AMPR) menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Aksi...
PARKIR 1
Pemkab. Pekalongan Salurkan Bantuan Pangan bagi 399 Juru Parkir Jelang Idul Fitri 2025
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyalurkan bantuan pangan kepada 399 juru parkir dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Acara penyerahan bantuan tersebut digelar di Aula Dinas Perhubungan...
Muat Lebih

POPULER

Gambar WhatsApp 2025-03-24 pukul 10.37
Sejumlah Jemaah Umroh di Pekalongan Laporkan Biro Umroh Nur Hajj ke Polisi
IMG-20250331-WA0033
Malam Takbiran, Truk Bawa Miras Diamankan Polisi
IMG-20250402-WA0003
Jelang Syawalan, Polisi Tingkatkan Patroli Obyek Wisata
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah