KAJEN – Bank Jateng Cabang Kajen, Kabupaten Pekalongan, mengeluarkan surat yang mewajibkan seluruh notaris yang akan menerbitkan akta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank tersebut. Kebijakan ini menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan amanat Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI serta Undang-Undang Jabatan Notaris.
Surat Edaran Kemenkumham RI secara tegas mendorong percepatan pendirian KDMP/KKMP dengan memperbolehkan seluruh notaris tanpa terkecuali untuk memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP. Namun, kebijakan Bank Jateng Cabang Kajen ini dinilai menghambat independensi notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, yang menegaskan bahwa notaris harus bebas dari tekanan pihak manapun dalam menjalankan tugasnya. Pemaksaan PKS ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada aturan yang mensyaratkan notaris harus bekerja sama dengan bank, dalam hal ini Bank Jateng, untuk menerbitkan akta KDMP/KKMP. Para notaris menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga dapat menghambat percepatan pendirian KDMP/KKMP yang menjadi program prioritas pemerintah di Kabupaten Pekalongan.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan, Rony Utama, menyayangkan mekanisme yang ditempuh Bank Jateng. Kepada reporter Rasika FM Pekalongan (27/05/2025) menuturkan, permintaan nama notaris disertai isyarat bahwa tidak semua yang mendaftar akan dipakai karena ada proses seleksi internal bank, telah menimbulkan kebingungan di kalangan notaris.
“Yang menjadi catatan kami, akta pendirian koperasi merah putih di Kabupaten Pekalongan dibiayai Bank Jateng, padahal informasi yang kami terima, di Kabupaten Pemalang justru dibiayai oleh APBD”. ujar Rony.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada notaris yang resmi mendaftar karena minimnya informasi dan kompleksitas syarat yang diminta pihak bank. Menurutnya, seharusnya Bank Jateng mengundang Pengda INI, dinas terkait, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam satu forum agar prosedur kerja dapat dijalankan secara terbuka dan terstruktur serta sesuai aturan.
Senada dengan itu, salah satu notaris yang berkantor di Wiradesa, Rindiana Larasati, mengaku pernah dipanggil ke Bank Jateng sebagai perwakilan dari Pengda INI. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta mematuhi sejumlah syarat agar bisa mendapat pekerjaan membuat akta KDMP/KKMP.
“Kami seperti melamar pekerjaan ke Bank Jateng. Padahal seharusnya semua notaris bisa membuat akta koperasi tanpa harus menjadi notaris NPAK, sesuai edaran dari Ditjen AHU,” ujar Rindiana.
Ia menilai prosedur yang benar justru berasal dari Dinas Koperasi yang membina desa dan kelurahan hingga siap mendirikan koperasi. Notaris kemudian ditunjuk untuk membuat akta, sementara proses pembayaran difasilitasi oleh dinas ke Bank Jateng, bukan melalui seleksi yang dikendalikan oleh bank.
“Bukan Bank Jateng yang membagi ‘roti’. Ini soal tugas dan peran. Notaris tidak berada di bawah Bank Jateng, dan tidak semestinya harus menjadi endorser atau pihak yang tunduk pada kebijakan internal bank,” tegasnya.
Meski demikian, Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Pekalongan tetap menyerukan dukungan terhadap program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo.
“Kalau memang pembayaran menjadi polemik, mari kita para notaris di Kabupaten Pekalongan berikan layanan gratis kepada desa dan kelurahan. Hitungan ekonomis memang rugi, tapi yakinlah, kebermanfaatan sosialnya jauh lebih besar,” tutup Rindiana.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan KDMP/KKMP mendorong pembentukan koperasi di setiap desa dengan fasilitasi pembiayaan dari bank pemerintah (Himbara) melalui skema KUR atau pinjaman lunak. Namun, ketentuan ini berlaku untuk koperasi sebagai entitas, bukan untuk notaris. Tidak ada klausul yang mewajibkan notaris untuk menjalin kerjasama dengan bank sebagai syarat pembuatan akta.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jateng Cabang Kajen belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Saat dikonfirmasi oleh reporter Rasika FM melalui pesan singkat hanya menjawab “Terima kasih informasinya” dan saat ditelepon juga tidak merespon. Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menciptakan preseden buruk bagi independensi profesi notaris dan pelaksanaan program pemerintah. (GUS)