[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Polemik Surat Bank Jateng Cabang Kajen : Notaris Wajib Ikuti Aturan Main Bank Jateng Untuk Terbitkan Akta Koperasi

Polemik Surat Bank Jateng Cabang Kajen : Notaris Wajib Ikuti Aturan Main Bank Jateng Untuk Terbitkan Akta Koperasi

Polemik Surat Bank Jateng Cabang Kajen : Notaris Wajib Ikuti Aturan Main Bank Jateng Untuk Terbitkan Akta Koperasi

Tampilan surat Bank Jateng Cabang Kajen. Sumber : www.majalahgrossedigital.com

KAJEN – Bank Jateng Cabang Kajen, Kabupaten Pekalongan, mengeluarkan surat yang mewajibkan seluruh notaris yang akan menerbitkan akta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank tersebut. Kebijakan ini menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan amanat Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI serta Undang-Undang Jabatan Notaris.

Surat Edaran Kemenkumham RI secara tegas mendorong percepatan pendirian KDMP/KKMP dengan memperbolehkan seluruh notaris tanpa terkecuali untuk memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/KKMP. Namun, kebijakan Bank Jateng Cabang Kajen ini dinilai menghambat independensi notaris sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, yang menegaskan bahwa notaris harus bebas dari tekanan pihak manapun dalam menjalankan tugasnya. Pemaksaan PKS ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak ada aturan yang mensyaratkan notaris harus bekerja sama dengan bank, dalam hal ini Bank Jateng, untuk menerbitkan akta KDMP/KKMP. Para notaris menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga dapat menghambat percepatan pendirian KDMP/KKMP yang menjadi program prioritas pemerintah di Kabupaten Pekalongan.

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan, Rony Utama, menyayangkan mekanisme yang ditempuh Bank Jateng. Kepada reporter Rasika FM Pekalongan (27/05/2025) menuturkan, permintaan nama notaris disertai isyarat bahwa tidak semua yang mendaftar akan dipakai karena ada proses seleksi internal bank, telah menimbulkan kebingungan di kalangan notaris.

“Yang menjadi catatan kami, akta pendirian koperasi merah putih di Kabupaten Pekalongan dibiayai Bank Jateng, padahal informasi yang kami terima, di Kabupaten Pemalang justru dibiayai oleh APBD”. ujar Rony.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada notaris yang resmi mendaftar karena minimnya informasi dan kompleksitas syarat yang diminta pihak bank. Menurutnya, seharusnya Bank Jateng mengundang Pengda INI, dinas terkait, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam satu forum agar prosedur kerja dapat dijalankan secara terbuka dan terstruktur serta sesuai aturan.

Senada dengan itu, salah satu notaris yang berkantor di Wiradesa, Rindiana Larasati, mengaku pernah dipanggil ke Bank Jateng sebagai perwakilan dari Pengda INI. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta mematuhi sejumlah syarat agar bisa mendapat pekerjaan membuat akta KDMP/KKMP.

“Kami seperti melamar pekerjaan ke Bank Jateng. Padahal seharusnya semua notaris bisa membuat akta koperasi tanpa harus menjadi notaris NPAK, sesuai edaran dari Ditjen AHU,” ujar Rindiana.

Ia menilai prosedur yang benar justru berasal dari Dinas Koperasi yang membina desa dan kelurahan hingga siap mendirikan koperasi. Notaris kemudian ditunjuk untuk membuat akta, sementara proses pembayaran difasilitasi oleh dinas ke Bank Jateng, bukan melalui seleksi yang dikendalikan oleh bank.

“Bukan Bank Jateng yang membagi ‘roti’. Ini soal tugas dan peran. Notaris tidak berada di bawah Bank Jateng, dan tidak semestinya harus menjadi endorser atau pihak yang tunduk pada kebijakan internal bank,” tegasnya.

Meski demikian, Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Pekalongan tetap menyerukan dukungan terhadap program Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo.

“Kalau memang pembayaran menjadi polemik, mari kita para notaris di Kabupaten Pekalongan berikan layanan gratis kepada desa dan kelurahan. Hitungan ekonomis memang rugi, tapi yakinlah, kebermanfaatan sosialnya jauh lebih besar,” tutup Rindiana.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan KDMP/KKMP mendorong pembentukan koperasi di setiap desa dengan fasilitasi pembiayaan dari bank pemerintah (Himbara) melalui skema KUR atau pinjaman lunak. Namun, ketentuan ini berlaku untuk koperasi sebagai entitas, bukan untuk notaris. Tidak ada klausul yang mewajibkan notaris untuk menjalin kerjasama dengan bank sebagai syarat pembuatan akta.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jateng Cabang Kajen belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Saat dikonfirmasi oleh reporter Rasika FM melalui pesan singkat hanya menjawab “Terima kasih informasinya” dan saat ditelepon juga tidak merespon. Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menciptakan preseden buruk bagi independensi profesi notaris dan pelaksanaan program pemerintah. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
WhatsApp Image 2025-05-29 at 09.54
Truk-Truk Besar Masih Membandel Lewati Pantura, Warga Geram: “Ini Soal Nyawa, Bukan Logistik!”
bpjsssfhjkik
Konsisten Memberi Edukasi, Kader JKN Supeni Berhasil Bangkitkan Kesadaran Peserta yang Menunggak
kopdes1-1
Notaris di Kabupaten Pekalongan Siap Gratiskan Akta Koperasi Merah Putih, Respons Kebijakan Bank Plat Merah yang Dinilai Menyimpang

TERKINI

IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menyerahkan Piagam Penghargaan dan Ucapan Terima Kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan atas dukungan dan kerja sama dalam menyukseskan...
WhatsApp Image 2025-05-29 at 09.54
Truk-Truk Besar Masih Membandel Lewati Pantura, Warga Geram: “Ini Soal Nyawa, Bukan Logistik!”
PEKALONGAN – Meski larangan melintas bagi truk-truk besar di jalur Pantura telah diberlakukan sejak awal Mei 2025, kenyataannya kendaraan-kendaraan berat masih terlihat bebas melaju di ruas jalan antara...
bpjsssfhjkik
Konsisten Memberi Edukasi, Kader JKN Supeni Berhasil Bangkitkan Kesadaran Peserta yang Menunggak
Sosok bersahaja itu tampak menyeka air mata haru di sudut matanya. Supeni (51), Kader JKN-KIS paling senior di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, mendatangi salah satu kader binaannya di Kelurahan...
kopdes1-1
Notaris di Kabupaten Pekalongan Siap Gratiskan Akta Koperasi Merah Putih, Respons Kebijakan Bank Plat Merah yang Dinilai Menyimpang
KAJEN — Kebijakan salah satu bank plat merah terkait pembiayaan akta pendirian koperasi Merah Putih menuai polemik di kalangan notaris Kabupaten Pekalongan. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan...
bpjskeskejari
BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Pekalongan Kembali Jalin Kerja Sama Hukum dan Tata Usaha Negara
Dalam upaya memperkuat implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melalui penandatanganan...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

bpjskeskejari
BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Pekalongan Kembali Jalin Kerja Sama Hukum dan Tata Usaha Negara
IMG-20250530-WA0002
KPU Kabupaten Pekalongan Serahkan Penghargaan kepada Dinas Kesehatan atas Dukungan Sukseskan Pilkada 2024
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka
IMG-20250503-WA0007
Dugaan Pungli Mandi Bayi di RSUD Kraton Pekalongan, Pasien Bingung dan Kaget