SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan kerugian korban mencapai ratusan juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pada kasus tersebut pihaknya mengamanlan empat pelaku perampok ATM Lintas Provinsi dengan modus ganjal ATM. Dari aksi itu, keempat pelaku berhasil menggasak uang sekitar Rp 100 Juta.
Kombes Djuhandani merinci keempat pelaku tersebut yakni AW (48) warga asal Kabupaten Bandung Jawa Barat, AM (47) warga Provinsi Lampung, TH (39) Warga Kota Tangerang Provinsi Banten, dan SS (35) warga Asal Provinsi Lampung.
“Kita tangkap para pelaku karena adanya laporan polisi di Polres Boyolali dan Polresta Surakarta. Para pelaku menggasak uang di ATM dengan modus ganjal ATM Pakai tusuk gigi di lubang mesin,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis (17/2/2022).
Para pelaku kata dia, beraksi di 10 lokasi ATM yang berlokasi di Alfamart Pintu Tol Salatiga, SPBU Teras Boyolali, ATM BNI di Laweyan Surakarta, Alfamart Simo Boyolali, ATM SPBU Kebak Kramat, ATM SPBU Telukan Sukoharjo, ATM SPBU Bhayangkara Laweyan Surakarta, dua ATM di Kabupaten Sidoarjo dan satu ATM di Kabupaten Ponorogo.
“Jumlah uang yang digasak beragam, Totalnya sampai Rp 113.950.000. Para pelaku beraksi di Bulan Januari dan Februari 2022,” bebernya.
“Saat itu juga para pelaku menukar kartu ATM Korban dengan kartu lain. Pelaku kemudian mengambil seluruh saldo ATM korban,” kata Djuhandani.
Ia menjelaslan keempat pelaku berhasil ditangkap di dua wilayah berbeda yakni satu orang ditangkap di wilayah Boyolali. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Tretes, Jawa Timur.
“Yang di Jawa Timur ini sedang wisata dari hasil pencurian. Disana mereka juga sambil merencanakan aksi selanjutnya. Mereka ditangkap pada 15 Februari 2022,” terang dia
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi. pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke empat dan ke lima KUHPidana.
“Pelaku terancam penjara paling lama tujuh tahun. Selain menangkap tersangka, kita turut amankan barang bukti kejahatan berupa Satu Mobil Toyota Avanza untuk operasional, tiga gunting, empat tusuk gigi dan empat kartu ATM,” imbuhnya.