Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis Sabu-sabu seberat 4 (empat) kg dari Kalimantan menuju Semarang.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah petugas berhasil menangkap tersangka berinisial IYN pada saat kapal Dharma Karrika bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengonfirmasi informasi ini dalam siaran pers di Semarang pada hari Senin. (31/7)
Menurut dia, pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya seseorang yang diperintah mengirim sabu dari Kalimantan dengan menggunakan kapal laut.
Petugas yang memperoleh informasi tersebut, kata dia, menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pelaku saat kapal bersandar di pelabuhan.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, kata dia, ditemukan empat paket sabu di dalam tas hitam.
IYN sendiri diperintah oleh seseorang berinisial AP untuk membawa empat kg sabu tersebut ke Bali. “Pelaku ini dijanjikan upah untuk biaya pernikahannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.