Advertise

KABAR RASIKA

Polda Jateng Berhasil Menangkap Sindikat Peretas Handphone Kapolda

Polda Jateng Berhasil Menangkap Sindikat Peretas Handphone Kapolda

Polda Jateng Berhasil Menangkap Sindikat Peretas Handphone Kapolda

: Dok./IST

Pelaku peretasan hanpdhone pengaduan yang dipegang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi diamankan, Selasa (8/8/2023).

Semarang – Polda Jateng berhasil mengamankan sindikat peretasan handphone pengaduan yang dipegang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua dari empat tersangka merupakan bapak-anak berinisial IW (42) dan RJ (22) dan dua pelaku lain bernisial HAR dan RD. Modus pelaku yakni mengirim file APK.

Kepada polisi dan awak media, pelaku RJ mengaku belajar meretas ponsel secara otodidak dan dari temannya yang memiliki keahlian tersebut. Ia pun mengaku juga tak bergelar sarjana saat melakukan aksinya. Bahkan ia tak tamat pendidikan sekolah dasar.

“Saya diajarin teman, saya punya teman yang bisa itu,” ujar RJ saat rilis kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagiao mengatakan pelaku belajar meretas ponsel secara otodidak. Pelaku tidak memiliki pendidikan tinggi apalagi sarjana teknologi. Mereka membeli aplikasi APK dan mempelajarinya sendiri.

“Tingkat pendidikan tidak tinggi, tapi kami duga mereka punya kemampuan dari belajar otodidak,” jelasnya.

Selama beroperasi, sindikat ini berhasil meretas 48 ponsel dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Mereka mengirimkan file APK tersebut dengan modus undangan, promosi tentang pajak, bank, bahkan pengiriman barang.

“Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar dan atau Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar dan atau pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-09-18 at 17.41
Ratusan Warga Tuntut Kades. Wuled Tirto Mundur
WhatsApp Image 2024-09-16 at 16.07
Bawa Paket Sabu, Pria dari Kota Pekalongan Diamankan Polisi
WhatsApp Image 2024-09-11 at 12.00
Aksi Maling Motor Kepergok Pemiliknya
KONI S
Korupsi KONI Kota Santri, Terungkap Fakta Baru

TERKINI

WhatsApp Image 2024-10-06 at 15.52
219 Mantan Kades Dukung Riswadi - Amin
KAJEN – Pasangan Calon nomor urut 2, Riswadi – Amin kembali mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Dalam masa tahapan kampanye ini paslon dengan slogan “Wonge Dewe” mendapatkan...
WhatsApp Image 2024-10-06 at 12.04
HUT Ke-79 TNI, Kodim 0710/Pekalongan Gelar Lomba Burung Kicau
KOTA PEKALONGAN – Ratusan kicau mania dari berbagai daerah di jawa tengah dan pulau jawa lainya ikut memeriahkan Festival dan Lomba burung berkicau Piala Dandim 0710/Pekalongan Cup II tahun 2024, yang...
WhatsApp Image 2024-10-06 at 10.35
Patroli Gabungan TNI-Polri Ditingkatkan
KAJEN – Apel patrol KRYD gabungan TNI-Polri digelar Polres Pekalongan dan juga jajarannya. Apel dilaksanakan untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan aman dan kondusif. Wakapolres...
WhatsApp Image 2024-10-05 at 11.42
Pohon Timpa Rumah, 5 Orang Luka-Luka
KAJEN – Sebuah rumah milik warga di komplek perumahan Korpri, Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan tertimpa pohon. Diduga, pohon jenis sengon yang sudah berusia tersebut, lapuk. Hal tersebut...
WhatsApp Image 2024-10-04 at 15.45
Terpantau CCTV, Maling di SDN 1 Langkap Kedungwuni Ditangkap
KAJEN – Polres Pekalongan berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian yang terjadi di SDN 1 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Jumat (4/10/24). Pelaku dapat diamankan Polsek Kedungwuni setelah aksinya terkuak...
Muat Lebih

POPULER

Remi 01
Main Kartu di Sebuah Gubuk, Tiga Orang Diamankan Polisi
KORBAN
Pasca Perang Batu di KPU, Dua Anggota Dewan Dipolisikan
WhatsApp Image 2024-10-04 at 15.45
Terpantau CCTV, Maling di SDN 1 Langkap Kedungwuni Ditangkap
WhatsApp Image 2024-10-05 at 11.42
Pohon Timpa Rumah, 5 Orang Luka-Luka
WhatsApp Image 2024-10-06 at 10.35
Patroli Gabungan TNI-Polri Ditingkatkan