Kabar baik datang bagi para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam proses pelaporan dan reaktivasi kepesertaan bagi peserta yang mengalami PHK. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi terpadu yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, berkolaborasi dengan Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, pada Kamis (12/6), bertempat di Hotel Khas Pekalongan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK, serta prosedur administratif yang perlu dipenuhi untuk memperoleh manfaat tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata BPJS Kesehatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh peserta, termasuk yang terdampak PHK. Ia menekankan pentingnya menjaga kesinambungan akses layanan kesehatan, terutama bagi pekerja yang terdampak PHK.
“Program ini menjadi salah satu upaya kami dalam menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi pekerja yang tengah mengalami masa sulit akibat PHK. Jangan sampai setelah kehilangan pekerjaan, mereka juga kehilangan hak atas layanan kesehatan,” tegas Cici sapaan akrabnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha agar berperan aktif dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pekerja di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran perusahaan sangat penting dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi meskipun sudah tidak lagi bekerja. Dengan adanya pemahaman yang merata, proses reaktivasi kepesertaan dapat berjalan lebih cepat dan tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat menjadi mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi ini ke seluruh karyawan. Informasi yang tepat waktu akan memudahkan proses aktivasi dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terlewat,” imbuhnya.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Avivah, menyampaikan bahwa Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK tetap berhak atas manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan. Hak ini diberikan tanpa kewajiban membayar iuran, sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 8 Mei 2024. Ketentuan ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Manfaat jaminan kesehatan yang diberikan mencakup pelayanan kelas rawat inap standar di rumah sakit yang telah menerapkan sistem kelas standar. Sementara di fasilitas kesehatan yang belum menerapkan sistem tersebut, peserta akan menerima pelayanan di ruang perawatan kelas 3. Manfaat ini juga diberikan kepada keluarga peserta, yakni pasangan sah dan maksimal tiga orang anak yang telah terdaftar, termasuk bayi baru lahir.
Untuk memperoleh manfaat tersebut, peserta harus melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pimpinan perusahaan, surat kuasa, daftar nama peserta yang di-PHK dengan tanda tangan perusahaan dan perwakilan pekerja, serta dokumen resmi PHK.
Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari para peserta. Salah satunya disampaikan oleh Rizki Hasian, perwakilan dari perusahaan Muncul Jaya Sakti, yang menilai bahwa sosialisasi ini sangat membantu divisi sumber daya manusia (HRD) dalam memahami regulasi terbaru terkait program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Sosialisasi seperti ini sangat penting. Banyak perusahaan belum mengetahui detail aturan terbaru terkait jaminan kesehatan pasca-PHK. Ini menyangkut hak kesehatan pekerja, jadi sangat perlu disampaikan secara rutin,” ungkap Rizki.
Ia juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin. Dengan demikian, tidak ada lagi kesenjangan informasi antara penyelenggara program dan pelaku usaha, sehingga para pekerja memperoleh perlindungan secara optimal.
“Semoga ke depan semakin banyak perusahaan yang ikut serta dan aktif dalam kegiatan seperti ini. Karena pada akhirnya, kesehatan pekerja adalah investasi jangka panjang bagi keberlangsungan perusahaan itu sendiri,” pungkas Rizki. (ns)