Advertise

KABAR RASIKA

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara mafia pupuk bersubsidi telah inkrah dengan terdakwa Muhammad Yahya dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang divonis 1 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,27 Miliar dan denda 50 juta subsider 1 bulan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari dalam pers rilis kasus tindak pidana korupsi, Senin (06/02/2023) menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. Perkara dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi. Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

“Pidana badannya, yaitu pidana selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, “terang Kajari yang didampingi para Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan, terdakwa M Yahya wajib membayar uang pengganti dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar. Kemudian dikurangi dengan uang yang telah dilakukan penyitaan Rp 200 juta, yaitu penyitaannya dilakukan pada 13 Juni 2022.

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.

“Sehingga kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelasnya.

Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Selanjutnya, kata Kajari, untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono.
Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan.

“Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, “ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

Gambar1
Perkuat Layanan JKN di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Pekalongan Gelar Monev Utilisasi Review
IMG-20250426-WA0018
Wakil Ketua DPRD, Ahmad Ridhowi Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah-Aisyiyah Pekalongan, Soroti Peran Strategis dalam Kehidupan Berbangsa
WhatsApp Image 2025-04-25 at 17.50
Imigrasi Pemalang dan BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh
WhatsApp Image 2025-04-24 at 14.36
Wakil Ketua Dewan, Ahmad Ridhowi Ajak Warga Dukung UMKM Lokal

TERKINI

Gambar1
Perkuat Layanan JKN di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Pekalongan Gelar Monev Utilisasi Review
Pekalongan, Jamkesnews — Dalam rangka memperkuat kolaborasi lintas sektor serta mengevaluasi kinerja pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menggelar Pertemuan Monitoring dan Evaluasi (Monev)...
IMG-20250426-WA0018
Wakil Ketua DPRD, Ahmad Ridhowi Hadiri Halalbihalal Muhammadiyah-Aisyiyah Pekalongan, Soroti Peran Strategis dalam Kehidupan Berbangsa
Pekajangan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PAN, Ahmad Ridhowi, menghadiri acara Halalbihalal (HBH) Keluarga Besar Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Sabtu...
WhatsApp Image 2025-04-25 at 17.50
Imigrasi Pemalang dan BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh
Pemalang, Jumat, 25 April 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pemalang menggelar kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh,...
WhatsApp Image 2025-04-24 at 14.36
Wakil Ketua Dewan, Ahmad Ridhowi Ajak Warga Dukung UMKM Lokal
KAJEN — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Ridhowi, mengajak masyarakat untuk lebih mencintai dan membeli produk lokal, khususnya yang berasal dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)....
WhatsApp Image 2025-04-24 at 11.23
Puluhan Warung di Pantai Wonokerto Pekalongan Ludes Terbakar
KAJEN – Belasan warung yang berada di Obyek Wisata Pantai Wonokerto Pantirejo Desa Wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan ludes terbakar, Rabu (23/04/2025) malam. Sedikitnya 11 warung...
Muat Lebih

POPULER

Gambar1
Perkuat Layanan JKN di Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Pekalongan Gelar Monev Utilisasi Review
WhatsApp Image 2023-11-29 at 12.21
Telan Rp. 4.7 Milyar, Pembangunan Alun-Alun Kajen Molor
IMG-20250421-WA0045
Wakil Ketua Dewan Ahmad Ridhowi : Halal Bihalal Merawat Konsolidasi Partai
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
WhatsApp Image 2025-04-25 at 17.50
Imigrasi Pemalang dan BRI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dewi Masyithoh