Advertise

KABAR RASIKA

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara mafia pupuk bersubsidi telah inkrah dengan terdakwa Muhammad Yahya dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang divonis 1 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,27 Miliar dan denda 50 juta subsider 1 bulan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari dalam pers rilis kasus tindak pidana korupsi, Senin (06/02/2023) menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. Perkara dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi. Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

“Pidana badannya, yaitu pidana selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, “terang Kajari yang didampingi para Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan, terdakwa M Yahya wajib membayar uang pengganti dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar. Kemudian dikurangi dengan uang yang telah dilakukan penyitaan Rp 200 juta, yaitu penyitaannya dilakukan pada 13 Juni 2022.

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.

“Sehingga kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelasnya.

Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Selanjutnya, kata Kajari, untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono.
Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan.

“Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, “ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

Gambar WhatsApp 2025-01-16 pukul 14.14
Polisi dan TNI Amankan ODGJ Yang Meresahkan Warga
IMG_2025
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Kepala Kesbangpol : Anggaran PAM Pelantikan Bupati Pekalongan Sudah Siap
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 12.33
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

TERKINI

Gambar WhatsApp 2025-01-16 pukul 14.14
Polisi dan TNI Amankan ODGJ Yang Meresahkan Warga
WIRADESA – Polsek dan Koramil Wiradesa melaksanakan patroli gabungan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya. Dalam kesempatan itu, Rabu (15/01/2025) Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiarto,...
IMG_2025
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Kepala Kesbangpol : Anggaran PAM Pelantikan Bupati Pekalongan Sudah Siap
KAJEN – Penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Kabupaten Pekalongan Tahun  2024 telah dilaksanakanoleh KPU pada 9 Januari lalu, selanjutnya esok harinya surat pengusulan pelantikan dari...
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD
KAJEN – Bupati Pekalongan, Dr. Hj. Fadia Arafiq, SE., MM. bersama H. Sukirman, S.S., M.S.., resmi ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah...
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 12.33
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna dengan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kab. Pekalongan dalam Pemilihan Tahun 2024 dan Pengumuman Akhir masa...
g
BPJS Kesehatan Komitmen Dukung Penerapan SMK3 dalam Peringatan Bulan K3 Nasional di KITB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dalam sambutannya menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi bagian tak terpisahkan dari setiap aktivitas kerja. Hal ini bukan hanya sekadar...
Muat Lebih

POPULER

Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 12.33
DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
RSUD KESESI utm
Pusaran Utang Rp. 1.8 Milyar di RSUD Kesesi
IMG_2025
Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Kepala Kesbangpol : Anggaran PAM Pelantikan Bupati Pekalongan Sudah Siap
cek-jkn
Cara Cek Status Kepesertaan Anda Aplikasi Chat Assistant JKN
Gambar WhatsApp 2025-01-15 pukul 14.44
Fadia-Sukirman Resmi Ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh DPRD