[adinserter name="Block 1"]

Advertise

KABAR RASIKA

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara Mafia Pupuk Subsidi, Kejari Kabupaten Pekalongan Selamatkan Uang Negara Rp. 1.27 Milyar

Perkara mafia pupuk bersubsidi telah inkrah dengan terdakwa Muhammad Yahya dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang divonis 1 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,27 Miliar dan denda 50 juta subsider 1 bulan tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari dalam pers rilis kasus tindak pidana korupsi, Senin (06/02/2023) menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. Perkara dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzi. Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

“Pidana badannya, yaitu pidana selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, “terang Kajari yang didampingi para Kepala Seksi (Kasie) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan, terdakwa M Yahya wajib membayar uang pengganti dengan memperhitungkan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar. Kemudian dikurangi dengan uang yang telah dilakukan penyitaan Rp 200 juta, yaitu penyitaannya dilakukan pada 13 Juni 2022.

Selanjutnya pada tahap penuntutan 20 September 2022, terdakwa menitipkan Rp 200 juta. Dan pada tanggal 1 Desember 2022, menitipkan lagi Rp 870 juta.

“Sehingga kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelasnya.

Untuk barang bukti berupa dokumen-dokumen dari nomor 1 sampai 1016. Dan barang bukti lain berupa benda-benda milik terdakwa yaitu nomor urut 1017 sampai 1026.

Selanjutnya, kata Kajari, untuk berkas kedua terdakwa Syarif Hidayat dan Untung Mujiono.
Pasal yang terbukti yakni pasal 3 juncto 18, ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999. Pidana badan terdakwa Syarif Hidayat pidana penjara selama 1 tahun. Dikurangi masa penahanannya. Terdakwa Untung Mujiono, dikenakan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penahanan.

“Denda terdakwa Syarif dan Untung masing masing sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, “ungkapnya.

Sedangkan untuk barang bukti yaitu sama yang dipergunakan oleh terdakwa Yahya. Dan uang pengganti juga menggunakan uang pengganti dalam perkara M Yahya Fauzi (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-07-14 at 16.05
PSGS Silirejo Juara BAM CUP I 2025, Wabup Sukirman: Harapan Baru Sepak Bola Pekalongan
WhatsApp Image 2025-07-14 at 12.00
APEL BERSAMA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAM, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN, KEMENTERIAN HUKUM, KEMENTERIAN HAM, SERTA KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
WhatsApp Image 2025-07-14 at 11.29
Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai Hari Ini, Pelanggar Lalu Lintas Siap-Siap Kena Tilang!
WhatsApp Image 2025-07-14 at 09.56
Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai, Wakapolres Pekalongan: Demi Indonesia Emas, Mari Tertib Berlalu Lintas!

TERKINI

WhatsApp Image 2025-07-14 at 16.05
PSGS Silirejo Juara BAM CUP I 2025, Wabup Sukirman: Harapan Baru Sepak Bola Pekalongan
KAJEN – Turnamen sepak bola BAM CUP I Tahun 2025 resmi ditutup dengan penuh semangat di Lapangan Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, pada Minggu (13/07/2025) sore. Final mempertemukan...
WhatsApp Image 2025-07-14 at 12.00
APEL BERSAMA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG HUKUM, HAM, IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN, KEMENTERIAN HUKUM, KEMENTERIAN HAM, SERTA KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
PEMALANG – Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, Arief Yudistira, beserta seluruh jajaran mengikuti kegiatan Apel Bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan,...
WhatsApp Image 2025-07-14 at 11.29
Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai Hari Ini, Pelanggar Lalu Lintas Siap-Siap Kena Tilang!
KAJEN – Kepolisian Resor Pekalongan resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025, yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan hingga 27 Juli 2025. Hal ini disampaikan...
WhatsApp Image 2025-07-14 at 09.56
Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai, Wakapolres Pekalongan: Demi Indonesia Emas, Mari Tertib Berlalu Lintas!
KAJEN – Polres Pekalongan resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 yang ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Pekalongan, Senin pagi (14/07/2025). Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres...
играть в казино 7К
Здесь регулярно публикуются новости, полезные советы для новичков, актуальные промокоды для зарегистрированных игроков, а также информация об акциях и бонусах. Мы предлагаем бесплатно скачать казино 7К...
Muat Lebih
[adinserter block="4"]

POPULER

WhatsApp Image 2025-07-14 at 09.56
Operasi Patuh Candi 2025 Dimulai, Wakapolres Pekalongan: Demi Indonesia Emas, Mari Tertib Berlalu Lintas!
играть в казино 7К
WhatsApp Image 2025-07-13 at 14.02
Tragis! Usai Cekcok dengan Tunangan, Pemuda di Bojong Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kantor Kecamatan
WhatsApp Image 2025-07-13 at 13.57
Edarkan Obat Terlarang di Pekalongan, Pria Asal Sragi Diciduk Saat Menunggu Pembeli
WhatsApp Image 2025-07-11 at 19.57
Diabaikan KONI, Dua Pendekar Kempo Kab. Pekalongan Bertarung dari Donasi
WhatsApp Image 2025-07-11 at 18.55
Waspada! Operasi Patuh Candi 2025 Mulai 14 Juli, Ini Target Pelanggarannya
играть в казино 7К
казино 7К в России