Advertise

KABAR RASIKA

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

PANINGGARAN – Buntut dari anggota Polda Jateng yang melakukan pemeriksaan kepada 2 orang atas pemanfaatan lahan menjadi kolam ikan di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran ternyata lahan tersebut masih milik KPH Perhutani Pekalongan Timur.

Hal itu ditegaskan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur Untoro Tri Kurniawan ketika dihubungi, Rabu (15/03/2023).

Untoro mengatakan, bahwa dirinya dua minggu yang lalu diperiksa Polda juga untuk dimintai keterangan. Pemeriksaannya terkait kondisi dan proses dari pemanfaatan lahan tersebut. Pihak pengelola memang pernah mengajukan (permohonan ijin) sebelum dirinya menjabat sebagai ADM. Cuma belum ada persetujuan dari KPH tapi sudah terlanjur di garap.

“Prosesnya kan belum jelas. Mau gimana dan luasannya berapa nggak ada. Mungkin satu hektaran lah ya. Saya sendiri lupa itu. Tapi hasil pemeriksaan temen-temen itu cuma sekitaran satu hektaran. Dan itu sudah ditangan Polda yang jadi saya nggak tahu kan sudah di sidik Polda.

Untuk itu ia meminta kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan itu diperkenankan asal mengajukan ijin dan tidak mengubah bentuk hutan menjadi non hutan. Selain itu pengajuannya jelas, oleh siapa, LMDH mana dan peruntukannya untuk apa.

“Misalkan untuk agro ya tanamannya apa. Kalau wisata ya luasnya berapa. Termasuk wisata juga ada batasannya nanti. Ada aturan-aturannya tidak semuanya full bisa dikerjakan, “jelasnya.

Kemudian dari KPH nanti akan membentuk tim untuk mengkaji. Selanjutnya ditentukan kelayakannya, secara lingkungan tidak mengganggu, secara financial juga bisa membantu masyarakat sekitar, nanti dari tim akan membuat rekomendasi ke ADM, setelah itu nanti akan ada perjanjian.

Terpisah pengelola, M Nasron yang ditemui membenarkan bahwa lahan yang dikelola itu berada di Petak Perhutani itu nama LDTI (Lahan Dengan Tujuan Istimewa). Lahan tersebut bisa untuk dikerjasamakan, bisa untuk situs-situs, untuk makam, masjid, lapangan dan sebagainya itu ada aturan. Apalagi sekarang dengan Perpres 88 Tahun 2017 tentang PPTPKH, rakyat diberi kewenangan dan bahkan bisa disertifikatkan.

“Dari semua itu kok yang dipermasalahkan hanya saya. Padahal saya itu sudah melalui prosedur. Ya dari mulai permohonan, sudah di BAP, ” katanya.

“Produksi ikannya ya untuk pemancingan sekitar dua bulan saya mendapatkan uang sekitar Rp 15 -an Juta. Tapi sisa ikannya saya bagi-bagi lah untuk siapapun yang kesitu. Kalau untuk warga tak bagikan 2 kiloan, juga untuk temen-temen dari Polsek, Polres biar seneng lah,” ungkap Nasron.

Padahal lanjut dia, pihaknya sudah melalui prosedur. Padahal lahan yang lain itu malah tidak melalui prosedur tapi tidak dipermasalahkan.

“Nah, saya punya datanya itu justru banyak sekali, kalau menurut saya bukan ratusan tapi ribuan, masyarakat menggarap lahan perhutani dibagian pinggir itu tidak pernah ada prosedur yang jelas. Hanya menyerobot. Kalau diseluruh Jateng itu ribuan, ” jelasnya.

Nasron menambahkan, contoh lainnya yang di Kabupaten Pekalongan TPA Bojonglarang itu justru merusak lingkungan. Adapula bangunan milik Pemda seperti Puskesmas, sekolahan, vila bahkan ada pula kandang ayam dan agro kopi yang berada di lahan milik perhutani. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk
WhatsApp Image 2026-07-06 at 09.40
Pemuda di Karangdadap Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

TERKINI

DPRD 1
DPRD Kabupaten Pekalongan Perkuat Pengawasan, Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui
KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah usai seluruh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang...
KTP 1
KTP Kepung Komplek Pemda, Mosi Tak Percaya Sekda Digelar Terbuka: "Turunkan Sekda!"
KAJEN – Koalisi Transparansi Pekalongan (KTP) untuk kedua kalinya menggelar aksi terbuka di kawasan Komplek Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jumat (10/7/2026). Lima mobil yang dipenuhi stiker berisi berbagai...
WhatsApp Image 2026-07-07 at 11.16
Sabu 5,45 Gram Diduga Siap Diedarkan, Pria 24 Tahun di Wiradesa Diciduk
KAJEN – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, kembali terungkap. Seorang pria berinisial HF (24) ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan setelah diduga menguasai...
WhatsApp Image 2026-07-06 at 09.40
Pemuda di Karangdadap Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
KAJEN – Seorang pemuda berinisial DF (20), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Minggu (5/7/2026) pagi. Korban mengalami luka...
WhatsApp Image 2026-07-04 at 14.39
KPU Kabupaten Pekalongan Finalkan 771.488 Data Pemilih, Ketua KPU: Ini Komitmen Jaga Hak Konstitusional Warga
KAJEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno...
Muat Lebih

POPULER

FORMASI 1
FORMASI Satukan Tiga Tokoh, Dorong Arah Baru Kebijakan Kabupaten Pekalongan
WhatsApp Image 2025-12-02 at 09.01
Istri Jenderal Bongkar Aliran Dana Miliaran di Sidang Tipikor
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK