Advertise

KABAR RASIKA

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

Pemanfaatan Lahan Perhutani Menjadi Kolam Ikan di Lambanggelun Paninggaran, ADM Perhutani : Itu Belum Ada Persetujuan Dari KPH

PANINGGARAN – Buntut dari anggota Polda Jateng yang melakukan pemeriksaan kepada 2 orang atas pemanfaatan lahan menjadi kolam ikan di Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran ternyata lahan tersebut masih milik KPH Perhutani Pekalongan Timur.

Hal itu ditegaskan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur Untoro Tri Kurniawan ketika dihubungi, Rabu (15/03/2023).

Untoro mengatakan, bahwa dirinya dua minggu yang lalu diperiksa Polda juga untuk dimintai keterangan. Pemeriksaannya terkait kondisi dan proses dari pemanfaatan lahan tersebut. Pihak pengelola memang pernah mengajukan (permohonan ijin) sebelum dirinya menjabat sebagai ADM. Cuma belum ada persetujuan dari KPH tapi sudah terlanjur di garap.

“Prosesnya kan belum jelas. Mau gimana dan luasannya berapa nggak ada. Mungkin satu hektaran lah ya. Saya sendiri lupa itu. Tapi hasil pemeriksaan temen-temen itu cuma sekitaran satu hektaran. Dan itu sudah ditangan Polda yang jadi saya nggak tahu kan sudah di sidik Polda.

Untuk itu ia meminta kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan itu diperkenankan asal mengajukan ijin dan tidak mengubah bentuk hutan menjadi non hutan. Selain itu pengajuannya jelas, oleh siapa, LMDH mana dan peruntukannya untuk apa.

“Misalkan untuk agro ya tanamannya apa. Kalau wisata ya luasnya berapa. Termasuk wisata juga ada batasannya nanti. Ada aturan-aturannya tidak semuanya full bisa dikerjakan, “jelasnya.

Kemudian dari KPH nanti akan membentuk tim untuk mengkaji. Selanjutnya ditentukan kelayakannya, secara lingkungan tidak mengganggu, secara financial juga bisa membantu masyarakat sekitar, nanti dari tim akan membuat rekomendasi ke ADM, setelah itu nanti akan ada perjanjian.

Terpisah pengelola, M Nasron yang ditemui membenarkan bahwa lahan yang dikelola itu berada di Petak Perhutani itu nama LDTI (Lahan Dengan Tujuan Istimewa). Lahan tersebut bisa untuk dikerjasamakan, bisa untuk situs-situs, untuk makam, masjid, lapangan dan sebagainya itu ada aturan. Apalagi sekarang dengan Perpres 88 Tahun 2017 tentang PPTPKH, rakyat diberi kewenangan dan bahkan bisa disertifikatkan.

“Dari semua itu kok yang dipermasalahkan hanya saya. Padahal saya itu sudah melalui prosedur. Ya dari mulai permohonan, sudah di BAP, ” katanya.

“Produksi ikannya ya untuk pemancingan sekitar dua bulan saya mendapatkan uang sekitar Rp 15 -an Juta. Tapi sisa ikannya saya bagi-bagi lah untuk siapapun yang kesitu. Kalau untuk warga tak bagikan 2 kiloan, juga untuk temen-temen dari Polsek, Polres biar seneng lah,” ungkap Nasron.

Padahal lanjut dia, pihaknya sudah melalui prosedur. Padahal lahan yang lain itu malah tidak melalui prosedur tapi tidak dipermasalahkan.

“Nah, saya punya datanya itu justru banyak sekali, kalau menurut saya bukan ratusan tapi ribuan, masyarakat menggarap lahan perhutani dibagian pinggir itu tidak pernah ada prosedur yang jelas. Hanya menyerobot. Kalau diseluruh Jateng itu ribuan, ” jelasnya.

Nasron menambahkan, contoh lainnya yang di Kabupaten Pekalongan TPA Bojonglarang itu justru merusak lingkungan. Adapula bangunan milik Pemda seperti Puskesmas, sekolahan, vila bahkan ada pula kandang ayam dan agro kopi yang berada di lahan milik perhutani. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

PAJAK 01
Sukirman Kerahkan TNI, Polisi hingga RT/RW Kejar Penunggak Pajak Kendaraan
PENDOPO 1
Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan
TAMAN ALUN
Alun-Alun Kajen Disorot! Kondom Ditemukan, DPRD Desak Penertiban
IMG-20260722-WA0006
BAZNAS Kabupaten Pekalongan Diguncang Isu Carut-Marut dan Ketua Didesak Mundur

TERKINI

PAJAK 01
Sukirman Kerahkan TNI, Polisi hingga RT/RW Kejar Penunggak Pajak Kendaraan
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai mengencangkan upaya penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan akan mengerahkan seluruh perangkat...
PENDOPO 1
Ultimatum DPRD Dimulai! Eks Pendopo Nusantara Masuk Babak Penentuan
KAJEN – Rapat kerja tertutup antara Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Komisi A DPRD, dan jajaran perangkat daerah terkait tindak lanjut penyelesaian aset Eks Pendopo Nusantara menghasilkan sejumlah kesepakatan...
TAMAN ALUN
Alun-Alun Kajen Disorot! Kondom Ditemukan, DPRD Desak Penertiban
KAJEN – Temuan alat kontrasepsi di kawasan Taman Baperida, tepat di sebelah utara Kantor Arsipus Kabupaten Pekalongan, memantik perhatian DPRD Kabupaten Pekalongan. Di saat yang sama, kondisi Gapura Asma’ul...
IMG-20260722-WA0006
BAZNAS Kabupaten Pekalongan Diguncang Isu Carut-Marut dan Ketua Didesak Mundur
KAJEN – Polemik pengelolaan BAZNAS Kabupaten Pekalongan semakin mencuat. Dugaan carut-marut tata kelola lembaga zakat tersebut mengemuka dalam rapat kerja yang difasilitasi Pimpinan DPRD bersama Komisi...
asdd
BPJS Kesehatan Pekalongan Siapkan Implementasi Surat Kontrol, Peserta JKN Dapat Kepastian Layanan Lanjutan
Pekalongan – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus memperkuat kesinambungan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan surat kontrol. Kebijakan yang akan mulai diberlakukan...
Muat Lebih

POPULER

NARKOBOY
Polres Pekalongan Bergerak, Olah TKP Kasus Dugaan Penyiksaan yang Viral, Tiga Saksi Sudah Diperiksa
PAJAK 01
Sukirman Kerahkan TNI, Polisi hingga RT/RW Kejar Penunggak Pajak Kendaraan
KESESI 1
SMAN 1 Kesesi Perkuat Budaya Integritas, Terapkan Absensi Online dan Targetkan Disiplin Siswa