KAJEN — Kebijakan salah satu bank plat merah terkait pembiayaan akta pendirian koperasi Merah Putih menuai polemik di kalangan notaris Kabupaten Pekalongan. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan amanat Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI serta Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya karena mewajibkan notaris menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank untuk memperoleh pembayaran jasa.
Merespons hal tersebut, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Pekalongan menyatakan sikap tegas. Sekitar 30 dari 50 notaris yang tergabung dalam organisasi tersebut mewacanakan siap menggratiskan penerbitan akta pendirian koperasi Merah Putih demi menjaga independensi profesi dan mendukung program nasional.
“Kita siap menerima berkas pengajuan pendirian akta koperasi Merah Putih, tapi hingga saat ini berkas tersebut belum sampai ke kantor notaris,” ujar Rony Utama, Ketua Pengda INI Kabupaten Pekalongan, kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.
Menurut Rony, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemberkasan sudah dilakukan di tingkat desa dan telah dikoordinasikan oleh dinas terkait. Namun, distribusi berkas ke notaris belum terlaksana. Sementara itu, pihak bank disebut meminta notaris untuk mengajukan nama guna membuat PKS, namun belum ada notaris yang bersedia mendaftar.
“Kami ingin menjaga independensi jabatan kami. Karena itulah ada wacana dari teman-teman notaris untuk menggratiskan saja pembuatan akta tersebut,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa tidak semua kantor notaris memiliki kapasitas yang sama, baik dari segi sumber daya manusia maupun volume pekerjaan. Karena itu, pendistribusian tugas penerbitan akta sebaiknya dikoordinasikan oleh pengda, yang lebih memahami kemampuan masing-masing notaris.
Hal senada disampaikan oleh Rindiana Larasati, notaris yang aktif di Kabupaten Pekalongan. Ia menyebut tudingan yang menyalahkan notaris atas lambannya proses pendirian koperasi Merah Putih sebagai keliru dan tidak berdasar.
“Bukan karena kami tidak mendukung. Bahkan saya pribadi sudah menggratiskan akta koperasi Merah Putih di beberapa desa. Tapi sampai sekarang, banyak notaris belum menerima berkas pengajuan,” katanya.
Rindiana menegaskan bahwa notaris di Pekalongan mendukung penuh program nasional koperasi Merah Putih dan siap menyukseskannya. Ia berharap semua pihak memahami duduk persoalan yang sebenarnya dan tidak mencari kambing hitam. (GUS)