KAJEN – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Pekalongan memperkirakan jumlah TPS Pilkada 2024 hanya 1481 TPS dari yang sebelumnya 2912 TPS pada Pilpres dan Pileg lalu. Hal ini disebabkan karena jumlah batasan pemilih di tiap TPS bertambah dari 300 pemilih menjadi 600 pemilih per TPS.
Hal itu di ungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izzah di ruang kerjanya, Rabu (05/06/2024).
“Salah satu pertimbangannya kan kalau Pilkada kan hanya dua surat suara untuk memilih Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati. Kalau pemilu yang lalu kan ada lima suara. Dan itu sudah di atur oleh KPU RI, ada PKPU-nya”, jelas Izah.
Secara perhitungan penurunan TPS hampir mencapai 50%. Walaupun demikian, ada empat Kecamatan yang tidak bisa digabungkan jumlah pemilihnya karena masalah geografis. Wilayah itu meliputi Kecamatan Paninggaran, Kandangserang, Lebakbarang dan Petungkriyono.
“Jadi yang ada batasannya 600 (per TPS) ada TPS-TPS yang tidak maksimal. Di angka ratusan antara seratus sampai dua ratus pemilih. Karena kalau pedukuhan satu dengan yang lainnya jaraknya sampai 3-4 km”, tambah dia.
Ditambahkan lagi akses di tiap desa belum tentu bagus sehingga itu salah satu yang menjadi alasan tidak terpenuhinya batasan maksimal pemilih. Ditambah lagi apabila dipaksakan dengan cara digabung, untuk memaksimalkan jumlah pemilih, muncul kekhawatiran tingkat partisipasi pemilih justru menurun.
KPU Kabupaten Pekalongan juga mendatangi ke empat kecamatan tersebut guna pemantapan verifikasi faktual yang berkaitan dengan kendala geografis.
“KPU RI menerima alasan tersebut kalau yang jadi kendala adalah geografis. Namun harus dijelaskan kronologisnya, pemetaan satelit dan dokumentasi kondisi tiap TPS”, pungkasnya. (GUS)