Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik. Melalui Bagian Organisasi Setda, Pemkab menggelar Sosialisasi Pemantauan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) dan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan di Aula Setda Lantai 1, Selasa (16/9/2025). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan, Abdul Cholik, S.E., M.M., menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kualitas pelayanan publik daerah selaras dengan standar nasional maupun penilaian mandiri.
“Harapannya, melalui kegiatan ini akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan. Hal ini nantinya dapat dibuktikan melalui nilai PEKPP, baik yang dilakukan secara nasional maupun secara mandiri, sehingga menunjukkan bahwa tingkat pelayanan publik kita semakin baik,” ujarnya.
Abdul Cholik menambahkan, Kementerian PAN-RB menetapkan batas akhir penilaian PEKPP dan pelayanan ramah kelompok rentan pada 29 September 2025. Namun, Pemkab Pekalongan memutuskan menyelesaikan penilaian lebih cepat, yakni hingga 25 September 2025.
Dengan langkah tersebut, Pemkab menegaskan komitmennya membangun pelayanan publik yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Fokus pada pelayanan ramah kelompok rentan juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh layanan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi pendorong seluruh OPD untuk meningkatkan kualitas kerja, sekaligus memperkuat citra Kabupaten Pekalongan sebagai daerah dengan layanan publik yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warganya. (GUS)