KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-277/M.3.45/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-536/M.3.45/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa NH telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Terhadap tersangka NH, juga telah dilakukan penahanan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan,” jelas Trio Jatmiko. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pekalongan Nomor: PRINT-535/M.3.45/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Tersangka NH diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, NH juga dijerat subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp986.530.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian ini akan terus bertambah seiring pendalaman perkara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional dalam rangka penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara. (GUS)