Advertise

KABAR RASIKA

Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejari Pekalongan Tetapkan NH sebagai Tersangka, Rugikan Negara Hampir 1 Miliar

Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejari Pekalongan Tetapkan NH sebagai Tersangka, Rugikan Negara Hampir 1 Miliar

Korupsi Kredit Bank Plat Merah: Kejari Pekalongan Tetapkan NH sebagai Tersangka, Rugikan Negara Hampir 1 Miliar

NH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit bank plat merah (dok. Istimewa)

KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan NH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, tahun 2024.

Penetapan ini diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-277/M.3.45/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-536/M.3.45/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa NH telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Terhadap tersangka NH, juga telah dilakukan penahanan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan,” jelas Trio Jatmiko. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pekalongan Nomor: PRINT-535/M.3.45/Fd.1/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Tersangka NH diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, NH juga dijerat subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp986.530.000,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian ini akan terus bertambah seiring pendalaman perkara.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional dalam rangka penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-25 at 17.02
DPRD Pekalongan Tegas: MBG Jalan, Izin dan UMKM Jangan Ditinggal
KAJEN – Rapat kerja gabungan pimpinan dan Komisi A, B, C, D DPRD Kabupaten Pekalongan bersama perangkat daerah serta instansi terkait digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (25/2/2026). Agenda utama membahas...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 13.18
Diduga Tersengat Listrik Saat Menyetrika, Warga Karanganyar Ditemukan Meninggal di Rumahnya
KARANGANYAR – Seorang perempuan bernama Kunjaenah (45), warga Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (23/2/2026) pagi. Korban diduga tersengat...
WhatsApp Image 2026-02-23 at 11.26
Tawuran di Sragi, Pelajar 15 Tahun Terluka Sabetan Senjata Tajam
SRAGI – Aksi tawuran antar kelompok pemuda kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Pekalongan. Seorang pelajar berusia 15 tahun mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa yang...
WhatsApp Image 2026-02-21 at 12.16
Sedang Menunggu Pembeli, Penjual Obat Mercon Diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan
Polres Pekalongan – Polda Jateng – Seorang pemuda asal Kecamatan Kandangserang diamankan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (30) tersebut hendak menjual obat mercon. S diamankan Satreskrim...
WhatsApp Image 2026-02-18 at 11.50
Ketua DPRD Abdul Munir Dorong Rp37 Miliar untuk Atasi Banjir
KAJEN – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir, menegaskan bahwa banjir yang berulang di wilayahnya tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu oleh ulah manusia, terutama alih...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-06-13 at 11.35
Kades Kesesi Tersandung Korupsi, Ruben : Jadi Pembelajaran bagi Seluruh Kades
WhatsApp Image 2025-09-11 at 08.30
Panik di Pekalongan! Lebih Dari Rp 36 Miliar Ludes Ditarik Nasabah BPR-BKK
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka