Advertise

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

KAJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan telah menyelesaikan 3 perkara tindak pidana korupsi, yakni korupsi bantuan covid-19 untuk madrasah, upaya menghalang-halangi penyidikan dan tukar guling pengadaan tanah tol Bojong.

Jumpa pers dilaksanakan di ruang press realease Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (15/03/2022) dan dipimpin langsung oleh Kajari, Abun Hasbullah Syambas, S.H, M.H., didampingi Kasi Intelijen, Adi Chandra dan Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana.

Kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai diputuskan pada 8 maret 2022 lalu dengan tersangka 2 orang yakni Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir , dan Eko Suharso selaku ketua panitia pengadaan tanah. Keduanya terbukti dan secara sah telah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Budi Lenggono diputuskan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 78 juta rupiah subsider 8 bulan.

Sedangkan terpidanan Eko Suharso diputus hukuman 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan. Kedua tersangka setelah dibacakan putusan oleh Pengandilan Tipikor Semarang menerima hasil persidangan dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu pada putusan persidangan perkara korupsi pemotongan bantuan covid19 untuk madrasah yang digelar pada Senin (14/03/2022), hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar pasal pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kanan dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara, denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 400 juta subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp. 65 subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin. Dirinya dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, denda Rp. 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tipikor, ke tiga tersangka menyampaikan pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasybullah Sambas menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat

“Aturan harus dijalankan, kalaupun ndak paham, monggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis”, tambah Abun. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2024-12-06 at 12.52
Memasuki Musim Hujan, Polres Pekalongan Cek Peralatan SAR
PASAR 1
Ratusan Kios di Pasar Wiradesa Tutup dan Sepi Pembeli
jj
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Serahkan Bantuan kepada Pengungsi Banjir di Kelurahan Kramatsari
WhatsApp Image 2024-12-04 at 15.59
Pasca Pilkada 2024 Polres Pekalongan Amankan Puluhan botol Miras

TERKINI

WhatsApp Image 2024-12-06 at 12.52
Memasuki Musim Hujan, Polres Pekalongan Cek Peralatan SAR
KAJEN – Pergelaran dan pengecekan peralatan SAR dilaksanakan Sat Samapta Polres Pekalongan yang bertempat di Mess Dalmas Polres Pekalongan, Jumat siang (06/12). Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP...
PASAR 1
Ratusan Kios di Pasar Wiradesa Tutup dan Sepi Pembeli
KAJEN – Pasar tradisional saat ini sedang menghadapi situasi sulit. Salah satunya sepi pengunjung, menurunnya daya beli masyarakat dan kepraktisan jangkauan antara penjual dan pembeli. Seperti yang terjadi...
jj
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Serahkan Bantuan kepada Pengungsi Banjir di Kelurahan Kramatsari
Pekalongan – Dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak banjir, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyerahkan bantuan untuk pengungsi di Posko Kelurahan Kramatsari, Kota Pekalongan, pada Selasa...
WhatsApp Image 2024-12-04 at 15.59
Pasca Pilkada 2024 Polres Pekalongan Amankan Puluhan botol Miras
KAJEN – Ciptakan kondusifitas kamtibmas pasca Pilkada 2024 di wilayahnya, Polres Pekalongan beserta jajarannya menggelar kegiatan cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat. Salah satunya melalui...
KPU REKAPITULASI
Ini Hasil Real Count Pemilihan Bupati Pekalongan
KAJEN – Usai menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan secara resmi merilis perolehan suara kedua pasangan...
Muat Lebih

POPULER

COBLOSAN 2
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun Tipis
PASAR 1
Ratusan Kios di Pasar Wiradesa Tutup dan Sepi Pembeli
BERIMAN 1
Fadia - Sukirman Menang Telak Dalam Hitung Cepat Internal
WhatsApp Image 2024-12-03 at 14.31
Ratusan Polisi Amankan Rekapitulasi Suara KPU
MAYAT 1
Mayat Seorang Pria Ditemukan Di Area Persawahan