Advertise

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

KAJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan telah menyelesaikan 3 perkara tindak pidana korupsi, yakni korupsi bantuan covid-19 untuk madrasah, upaya menghalang-halangi penyidikan dan tukar guling pengadaan tanah tol Bojong.

Jumpa pers dilaksanakan di ruang press realease Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (15/03/2022) dan dipimpin langsung oleh Kajari, Abun Hasbullah Syambas, S.H, M.H., didampingi Kasi Intelijen, Adi Chandra dan Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana.

Kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai diputuskan pada 8 maret 2022 lalu dengan tersangka 2 orang yakni Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir , dan Eko Suharso selaku ketua panitia pengadaan tanah. Keduanya terbukti dan secara sah telah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Budi Lenggono diputuskan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 78 juta rupiah subsider 8 bulan.

Sedangkan terpidanan Eko Suharso diputus hukuman 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan. Kedua tersangka setelah dibacakan putusan oleh Pengandilan Tipikor Semarang menerima hasil persidangan dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu pada putusan persidangan perkara korupsi pemotongan bantuan covid19 untuk madrasah yang digelar pada Senin (14/03/2022), hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar pasal pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kanan dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara, denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 400 juta subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp. 65 subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin. Dirinya dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, denda Rp. 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tipikor, ke tiga tersangka menyampaikan pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasybullah Sambas menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat

“Aturan harus dijalankan, kalaupun ndak paham, monggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis”, tambah Abun. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 11.54
Fadia - Sukirman Tinjau Pasar Tradisional Jelang Lebaran 2025
Gambar WhatsApp 2025-03-10 pukul 18.19
Police Goes to School Kunjungi SMAN 1 Kajen
image002 (1)
JKN Bantu Kesembuhan Suami, Nur Hayati Tak Lagi Menunggak Iuran
image002
Akses JKN Makin Mudah, Warga Randudongkal Apresiasi Layanan BPJS Kesehatan Keliling

TERKINI

IMG-20250314-WA0009
Markas Gangster Digerebek Polisi
KAJEN – Mendapat keluhan warga melalui Direct Message (DM) di akun media sosialnya, Polsek Wiradesa langsung mengambil respon cepat. Keluhan warga ini berisi adanya kegiatan sekelompok pemuda yang meresahkan...
Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 11.54
Fadia - Sukirman Tinjau Pasar Tradisional Jelang Lebaran 2025
KAJEN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Wakil Bupati Sukirman melakukan peninjauan ke Pasar Kesesi dan Pasar Wiradesa pada Kamis (13/03/2025). Kunjungan ini bertujuan...
RESES
Reses Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ahmad Ridhowi: Pencegahan Banjir Jadi Prioritas Utama
KAJEN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi PAN, Ahmad Ridhowi, menggelar reses di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Wonokerto. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh warga daerah pesisir Kabupaten...
Gambar WhatsApp 2025-03-10 pukul 18.19
Police Goes to School Kunjungi SMAN 1 Kajen
KAJEN– Police Goes to School, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat, S.H menjadi pembina upacara di SMAN 1 Kajen, Senin (10/02/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kaurmintu Satlantas Polres...
IMG-20250307-WA0045
Puluhan Botol Ciu Diamankan Polisi
KAJEN – Sat Samapta Polres pekalongan mengamankan puluhan botol ciu, hasil dari kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan. Disamping itu, kegiatan ini dalam rangka Operasi Pekat Candi 2025 guna mendukung kondusifitas...
Muat Lebih

POPULER

Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 11.54
Fadia - Sukirman Tinjau Pasar Tradisional Jelang Lebaran 2025
IMG-20250314-WA0009
Markas Gangster Digerebek Polisi
ilustrasi-studi-tour
Soal Study Tour, Bupati Fadia : Study Tour Tidak Wajib
WhatsApp Image 2024-08-08 at 11.23
Ponpes Syarif Hidayatullah Wonopringgo Dapat Hibah Tanah
WhatsApp Image 2024-08-29 at 19.13
Ribuan Pendukung Iringi Fadia - Sukirman Daftar ke KPU