RASIKA PEKALONGAN

Advertise

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

Kejari Kabupaten Pekalongan Tuntaskan Tiga Perkara

KAJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan telah menyelesaikan 3 perkara tindak pidana korupsi, yakni korupsi bantuan covid-19 untuk madrasah, upaya menghalang-halangi penyidikan dan tukar guling pengadaan tanah tol Bojong.

Jumpa pers dilaksanakan di ruang press realease Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa (15/03/2022) dan dipimpin langsung oleh Kajari, Abun Hasbullah Syambas, S.H, M.H., didampingi Kasi Intelijen, Adi Chandra dan Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana.

Kasus perkara tukar guling tanah tol telah selesai diputuskan pada 8 maret 2022 lalu dengan tersangka 2 orang yakni Budi Lenggono, mantan Kades Bojong Minggir , dan Eko Suharso selaku ketua panitia pengadaan tanah. Keduanya terbukti dan secara sah telah melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Budi Lenggono diputuskan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, denda Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 78 juta rupiah subsider 8 bulan.

Sedangkan terpidanan Eko Suharso diputus hukuman 1 tahun 9 bulan dipotong masa tahanan, denda sebesar Rp. 50 juta rupiah subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 140 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan. Kedua tersangka setelah dibacakan putusan oleh Pengandilan Tipikor Semarang menerima hasil persidangan dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu pada putusan persidangan perkara korupsi pemotongan bantuan covid19 untuk madrasah yang digelar pada Senin (14/03/2022), hakim memutuskan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin telah terbukti melanggar pasal pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kanan dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara, denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp. 400 juta subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa Ikhsanudin di ganjar 4 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp. 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp. 65 subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Zaenal Arifin yang telah terbukti menghalang-halangi proses penyidikan terdakwa Kanan dan Ikhsanudin. Dirinya dijerat pasal 21 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, denda Rp. 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tipikor, ke tiga tersangka menyampaikan pikir-pikir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasybullah Sambas menghimbau kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam berkehidupan, karena tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat

“Aturan harus dijalankan, kalaupun ndak paham, monggo Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, membuka pos pelayanan hukum secara gratis”, tambah Abun. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah

TERKINI

DAMKAR 1
Kantor KPU Kajen “Terbakar”
  KAJEN – Semua personil KPU berkumpul melingkar di halaman KPU Kabupaten Pekalongan. Mereke secara seksama mendengarkan narasumber menyampaikan materi tentang penanggulangan bencana kebakaran. Selain...
SIDANG
Kasus KONI Kabupaten Pekalongan, Lanjut Sidang Pemeriksaan Para Saksi
  KAJEN – Sidang ke 4 kasus korupsi KONI Kabupaten Pekalongan telah memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Eksepsi dua terdakwa, yaitu Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu...
aeae
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Perkuat Komitmen Layanan Menuju Indonesia Semakin Sehat
Memasuki usia ke-56 tahun pada 15 Juli 2024, BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)....
WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, secara resmi membuka Lomba Dayung Dragon Boat Bemtos Open CUP 2024 dalam rangka Sedekah Laut TPI Jambean Desa Pecakaran, Kecamatan Wonokerto, pada Rabu siang (24/07/2024). Dalam...
WhatsApp Image 2024-07-24 at 11.45
Bupati Fadia dan Forkopimda Lepas Sambut Kapolres Pekalongan
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq beserta jajaran Forkompimda Kabupaten Pekalongan melaksanakan pelepasan dan penyambutan Kapolres Pekalongan dalam acara Malam Pengantar Tugas dan Penyambutan...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2024-07-24 at 19.26
Lomba Dayung Bemtos Open CUP 2024 Meriah
WhatsApp Image 2023-03-21 at 16.43
SPBU Diresmikan, Rest Area 338A Siapkan Konsep One Stop Service
WhatsApp Image 2024-07-11 at 07.05
Bupati Fadia bangun Sirkuit Balap Motor
PPP 2
Pilkada 2024, Bakal Terjadi Aksi Borong Partai dan Lawan Tong Kosong?
WhatsApp Image 2024-07-24 at 11.45
Bupati Fadia dan Forkopimda Lepas Sambut Kapolres Pekalongan

Untuk Kita Semua

Ikuti Kami:

Copyright @ 2023 rasikapekalongan.com  |  All right reserved