Advertise

KABAR RASIKA

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Proses restorative justice yang dilakukan olen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan (16/06/2022 – dok. Rasika fm)

KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggelar press conference tentang penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus pencurian motor dengan TKP di Pekajangan dan dan pencurian HP yang terjadi di Kajen.
Press conference penyelesaian perkara tersebut digelar di aula Kejaksaan Negeri Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH, Kamis (16/6/2022).

Kasus pertama yang digelar adalah perkara tindak pencurian sepeda motor oleh seorang wanita berinisial JM (33 th) warga Kalurahan Pekajangan Kabupaten Pekalongan terhadap tetangganya sendiri yaitu AN (30 th) yang rumahnya hanya berjarak 150 meter dari rumah korban. Tersangka JM mengaku secara spontan mencuri motor AN yang diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung dimotornya. Kejadian ini sempat dilaporkan oleh korban ke kepolisian dan selang sehari terbongkar karena ternyata pencurinya adalah tetangganya sendiri. Kejadian ini berlangsung pada hari sabtu (09/04/2022) silam.

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni pencurian handphone yang terjadi di salah satu konter Jl. Diponegoro Kajen. Tersangkanya adalah NF (22 tahun) warga Kalibening Banjarnegara dengan korban SN (22 tahun) seorang karyawan toko handphone yang kehilangan hp-nya saat di tinggal ke belakang seusai melayani tersangka yang menjual handphone bekas. Kasus pencurian HP ini terjadi pada hari selasa, (5/04/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH. dalam keterangan pers menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terhadap dua kasus ini untuk bisa dilakukan restorative justice. Proses telah dilakukan dan pada awal bulan juni 2022 pihak Kejaksaan telah mengumpulkan kedua belah pihak baik tersangka dan korban beserta masing-masing keluarganya, pihak penyidik, perwakilan pemerintah desa.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan yang lebih utama adalah bahwa pihak korban telah memaafkan tanpa syarat karena barang bukti sudah kembali”, jelas Abun.

Dari usulan, masukan dan pertimbangan beberapa pihak, lanjut Abun, perbuatan dan perkara tindak pencurian ini dapat diselesaikan secara restorative justice untuk diselesaikan secara damai. Salah satu alasannya adalah keadaan keluarga tersangka yang kurang mampu.

Restorative justice merupakan alternative baru dalam sistem pemidanaan, dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama dan begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Penyelesaian secara damai ini juga harus memenuhi unsur persyaratan seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih lima tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000, dan yang lebih utamanya adalah pihak korban memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat, serta kesepakatan penyelesaian perkara tidak akan dilakukan penuntutan melalui jalur hokum.

Namun demikian, proses restorative justice bertujuan bukan karena membenarkan perbuatan tersangka dalam melanggar hukum, namun atas dasar kemanusiaan dari pihak korban yang dengan ikhlas dan kebesaran hatinya memaafkan tersangka. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

BOlO 1
Bolone Mase Pekalongan Tanggap Bencana
IMG-20250122-WA0013
PAN Kabupaten Pekalongan Bagikan Logistik dan Makanan Siap Santap di Wiradesa dan Wonokerto
IMG-20250121-WA0022
17 Jasad Korban Berhasil Dievakuasi dari Longsor Petungkriyono, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
IMG-20250121-WA0020
Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan

TERKINI

BOlO 1
Bolone Mase Pekalongan Tanggap Bencana
KAJEN – Bolone Mase Kabupaten Pekalongan ikut turun membantu membersihkan sisa material lumpur yang melanda di pemukiman warga. Hal ini sebagai bentuk aksi Bolone Mase dalam tanggap darurat yang...
IMG-20250122-WA0013
PAN Kabupaten Pekalongan Bagikan Logistik dan Makanan Siap Santap di Wiradesa dan Wonokerto
KAJEN – Banjir besar yang melanda Kabupaten Pekalongan sejak Senin (20/01/2025) malam menjadi isu nasional. Bencana longsor yang menelan korban jiwa puluhan orang terjadi di wilayah selatan. Sementara...
IMG-20250121-WA0022
17 Jasad Korban Berhasil Dievakuasi dari Longsor Petungkriyono, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
PETUNGKRIYONO – Polres Pekalongan bersama dengan tim gabungan penanganan bencana longsor telah berhasil mengevakuasi 17 korban meninggal akibat longsor yang terjadi di Kecamatan Petungkriyono, Kab....
IMG-20250121-WA0020
Modus Pinjam Barang Malah Digelapkan
BOJONG – Tipu korban hingga puluhan juta rupiah, S alias Wawan (29th) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan diamankan Polsek Bojong Polres Pekalongan, Sabtu (18/01/2025). Dalam aksinya...
avav
Dirjampelkes BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Batang, Pastikan Pelayanan JKN Berjalan Optimal
PEKALONGAN – Dalam upaya memastikan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnawati, mengunjungi...
Muat Lebih

POPULER

21 January 2025
IMG-20250122-WA0013
PAN Kabupaten Pekalongan Bagikan Logistik dan Makanan Siap Santap di Wiradesa dan Wonokerto
KK
Semangat Agung: Dari Rumah ke Rumah Sosialisasikan Manfaat Program JKN
cac
Dari Rawat Inap hingga Operasi, Program JKN Menyediakan Perlindungan Kesehatan bagi Pekerja dan Keluarga.Hadirkan Perlindungan Kesehatan untuk Pekerja dan Keluarga
IMG-20250121-WA0022
17 Jasad Korban Berhasil Dievakuasi dari Longsor Petungkriyono, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
IMG-20250119-WA0016
Petugas Gabungan Gercep Atasi Tebing 30 Meter Longsor