Advertise

KABAR RASIKA

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Proses restorative justice yang dilakukan olen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan (16/06/2022 – dok. Rasika fm)

KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggelar press conference tentang penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus pencurian motor dengan TKP di Pekajangan dan dan pencurian HP yang terjadi di Kajen.
Press conference penyelesaian perkara tersebut digelar di aula Kejaksaan Negeri Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH, Kamis (16/6/2022).

Kasus pertama yang digelar adalah perkara tindak pencurian sepeda motor oleh seorang wanita berinisial JM (33 th) warga Kalurahan Pekajangan Kabupaten Pekalongan terhadap tetangganya sendiri yaitu AN (30 th) yang rumahnya hanya berjarak 150 meter dari rumah korban. Tersangka JM mengaku secara spontan mencuri motor AN yang diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung dimotornya. Kejadian ini sempat dilaporkan oleh korban ke kepolisian dan selang sehari terbongkar karena ternyata pencurinya adalah tetangganya sendiri. Kejadian ini berlangsung pada hari sabtu (09/04/2022) silam.

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni pencurian handphone yang terjadi di salah satu konter Jl. Diponegoro Kajen. Tersangkanya adalah NF (22 tahun) warga Kalibening Banjarnegara dengan korban SN (22 tahun) seorang karyawan toko handphone yang kehilangan hp-nya saat di tinggal ke belakang seusai melayani tersangka yang menjual handphone bekas. Kasus pencurian HP ini terjadi pada hari selasa, (5/04/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH. dalam keterangan pers menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terhadap dua kasus ini untuk bisa dilakukan restorative justice. Proses telah dilakukan dan pada awal bulan juni 2022 pihak Kejaksaan telah mengumpulkan kedua belah pihak baik tersangka dan korban beserta masing-masing keluarganya, pihak penyidik, perwakilan pemerintah desa.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan yang lebih utama adalah bahwa pihak korban telah memaafkan tanpa syarat karena barang bukti sudah kembali”, jelas Abun.

Dari usulan, masukan dan pertimbangan beberapa pihak, lanjut Abun, perbuatan dan perkara tindak pencurian ini dapat diselesaikan secara restorative justice untuk diselesaikan secara damai. Salah satu alasannya adalah keadaan keluarga tersangka yang kurang mampu.

Restorative justice merupakan alternative baru dalam sistem pemidanaan, dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama dan begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Penyelesaian secara damai ini juga harus memenuhi unsur persyaratan seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih lima tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000, dan yang lebih utamanya adalah pihak korban memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat, serta kesepakatan penyelesaian perkara tidak akan dilakukan penuntutan melalui jalur hokum.

Namun demikian, proses restorative justice bertujuan bukan karena membenarkan perbuatan tersangka dalam melanggar hukum, namun atas dasar kemanusiaan dari pihak korban yang dengan ikhlas dan kebesaran hatinya memaafkan tersangka. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan

TERKINI

MUS FMPB
Mustofa Amin Tantang Usut Kasus Mobil Dinas Bupati Pekalongan: “Akan Kami Lawan!”
KAJEN – Ketua LSM Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu (FMPB), Mustofa Amin, melancarkan gerakan moral untuk mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pengrusakan mobil dinas Bupati Pekalongan. Ia bahkan...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
​KAJEN – Tingginya angka penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Pekalongan memaksa Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat Kajen putar otak. Berdasarkan data terakhir, tercatat...
WhatsApp Image 2026-10-13 at 11.16
TMMD Sengkuyung IV 2026 di Jrebengkembang, Rp300 Juta untuk Pengaspalan Jalan Sepanjang 822,8 Meter
KARANGDADAP – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun Anggaran 2026 di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, mulai dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026)....
WhatsApp Image 2026-10-08 at 12.46
Pelunasan Haji 2027 Segera Dibuka, Jamaah Kabupaten Pekalongan Siapkan Dana Rp23 Jutaan
KAJEN – Calon jamaah haji Kabupaten Pekalongan yang masuk daftar berhak lunas diminta mulai menyiapkan dana. Namun, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi belum dimulai...
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan tengah menata kembali personel aparatur sipil negara (ASN) menyusul masih banyaknya jabatan struktural yang kosong. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2026-04-13 at 10.52
Menyusuri Jejak Sejarah Pekalongan: Dari Batik hingga Kisah Taipan Bah Zing Zong
WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.26
40 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak Berdalih Jalan Rusak, Samsat Kajen Obral Diskon demi Target Rp82,5 Miliar
BKPSDM
48 Jabatan Kosong, 10 Camat Masih Plt! BKPSDM Kejar Pengisian 2026