Advertise

KABAR RASIKA

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Menyelesaikan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Proses restorative justice yang dilakukan olen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan (16/06/2022 – dok. Rasika fm)

KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggelar press conference tentang penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus pencurian motor dengan TKP di Pekajangan dan dan pencurian HP yang terjadi di Kajen.
Press conference penyelesaian perkara tersebut digelar di aula Kejaksaan Negeri Pekalongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH, Kamis (16/6/2022).

Kasus pertama yang digelar adalah perkara tindak pencurian sepeda motor oleh seorang wanita berinisial JM (33 th) warga Kalurahan Pekajangan Kabupaten Pekalongan terhadap tetangganya sendiri yaitu AN (30 th) yang rumahnya hanya berjarak 150 meter dari rumah korban. Tersangka JM mengaku secara spontan mencuri motor AN yang diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci masih tergantung dimotornya. Kejadian ini sempat dilaporkan oleh korban ke kepolisian dan selang sehari terbongkar karena ternyata pencurinya adalah tetangganya sendiri. Kejadian ini berlangsung pada hari sabtu (09/04/2022) silam.

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni pencurian handphone yang terjadi di salah satu konter Jl. Diponegoro Kajen. Tersangkanya adalah NF (22 tahun) warga Kalibening Banjarnegara dengan korban SN (22 tahun) seorang karyawan toko handphone yang kehilangan hp-nya saat di tinggal ke belakang seusai melayani tersangka yang menjual handphone bekas. Kasus pencurian HP ini terjadi pada hari selasa, (5/04/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, SH. MH. dalam keterangan pers menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terhadap dua kasus ini untuk bisa dilakukan restorative justice. Proses telah dilakukan dan pada awal bulan juni 2022 pihak Kejaksaan telah mengumpulkan kedua belah pihak baik tersangka dan korban beserta masing-masing keluarganya, pihak penyidik, perwakilan pemerintah desa.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan yang lebih utama adalah bahwa pihak korban telah memaafkan tanpa syarat karena barang bukti sudah kembali”, jelas Abun.

Dari usulan, masukan dan pertimbangan beberapa pihak, lanjut Abun, perbuatan dan perkara tindak pencurian ini dapat diselesaikan secara restorative justice untuk diselesaikan secara damai. Salah satu alasannya adalah keadaan keluarga tersangka yang kurang mampu.

Restorative justice merupakan alternative baru dalam sistem pemidanaan, dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama dan begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Penyelesaian secara damai ini juga harus memenuhi unsur persyaratan seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih lima tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000, dan yang lebih utamanya adalah pihak korban memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat, serta kesepakatan penyelesaian perkara tidak akan dilakukan penuntutan melalui jalur hokum.

Namun demikian, proses restorative justice bertujuan bukan karena membenarkan perbuatan tersangka dalam melanggar hukum, namun atas dasar kemanusiaan dari pihak korban yang dengan ikhlas dan kebesaran hatinya memaafkan tersangka. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

IMG-20260421-WA0011
900 Marbot Diguyur Insentif, Sukirman Titip Pesan: Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Ikatan Kepercayaan
IMG-20260421-WA0002
Geger! Pria di Pekalongan Ditemukan Meninggal di Kamar Terkunci, Kondisi Jasad Mulai Membengkak
WhatsApp Image 2026-04-20 at 11.03
Muscab PKB Pekalongan Perkuat Soliditas, Asip Kholbihi Tegaskan Komitmen Menang dan Layani Rakyat
WhatsApp Image 2026-04-19 at 15.53
Sumarwati Dorong Inovasi Rebana melalui Kolaborasi Musik Modern di Harlah ke-80 Muslimat NU Pekalongan

TERKINI

Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online
Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online Jak se dostat do světa online kasin? V dnešní době, kdy je internet plný možností, je nalezení správného online kasina důležitým krokem pro každého...
Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online
Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online Jak se dostat do světa online kasin? V dnešní době, kdy je internet plný možností, je nalezení správného online kasina důležitým krokem pro každého...
Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online
Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online Jak se dostat do světa online kasin? V dnešní době, kdy je internet plný možností, je nalezení správného online kasina důležitým krokem pro každého...
Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online
Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online Jak se dostat do světa online kasin? V dnešní době, kdy je internet plný možností, je nalezení správného online kasina důležitým krokem pro každého...
Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online
Kde hrát online casino? Jak se bezpečně registrovat online Jak se dostat do světa online kasin? V dnešní době, kdy je internet plný možností, je nalezení správného online kasina důležitým krokem pro každého...
Muat Lebih

POPULER

SONY
DPRD “Disentil” Soal Pengawasan, Koalisi Transparansi Ajak Benahi Pekalongan Pasca Kasus KPK
BKK
Kredit Jumbo BKK Pekalongan Diobok-obok Kejati! Dugaan Korupsi Menguat
WhatsApp Image 2026-04-16 at 08.16
BPJS Kesehatan Gaspol 100 Hari! PANDAWA 24 Jam Jadi Senjata Baru Layani Peserta JKN