SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengambil tindakan tegas oknum perwira polisi di Polres Boyolali terkait pelecehan verbal yang dilakukan kepada korban pelecehan berinisial R. Oknum tersebut langsung dicopot dari jabatannya dan diperiksa Propam.
Luthfi membenarkan oknum perwira polisi tersebut adalah Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin. Kapolda Jateng juga meminta maaf atas tindakan anak buahnya itu.
“Sebelumnya saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor yang sebesar-besarnya atas dugaan pelecehan , pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya. Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” kata Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Mutasi Jabatan tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022. Selain AKP Eko, ada empat anggota lain yang juga diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini 1 orang yang kita periska kemudian 4 orang saksi sudah kita bawa ke sini, nanti akan kita proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri. Yang jelas perintah saya copot hari ini juga,” tegasnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika suami R ditangkap polisi karena kasus perjudian pada 9 Januari lalu. Keesokan harinya, R didatangi oleh seorang pria tak dikenal yang mengaku anggota Polda Jateng. Pria itu juga menunjukkan kartu anggota polisi dengan nama inisial GW.
“Datang ke sini ada seseorang yang mengaku anggota Polda, dengan menunjukkan kartu identitas anggota polisi, mau membantu menguruskan kasus suaminya,” kata Hery Hartono, penasehat hukum R, kepada para wartawan, Senin (17/1/2022).
Pria yang mengaku polisi itu kemudian mengajak R pergi mengendarai mobil. Wanita yang suaminya sedang bermasalah itu pun menurut. Di tengah jalan, R sempat curiga dan hendak melompat keluar dari dalam mobil.
“Tapi rambutnya langsung dijambak, diancam dengan menggunakan pisau,” imbuhnya.
Pria itu lantas membawa R ke sebuah hotel di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Di tempat tersebut wanita itu mengalami pelecehan seksual.
Beruntung, R akhirnya bisa melarikan diri dan pulang ke Boyolali. Atas kejaduan itu, dia lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Boyolali.
Saat melapor, ia mengaku diterima baik oleh pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dari sana dia diarahkan ke ruang kronologi dan korban pun menjelaskan apa yang dialaminya. Namun kemudian datang oknum perwira polisi menanyakan siapa dan apa keperluannya. Setelah dijelaskan oleh anggotanya, oknum itu justru mengeluarkan perkataan yang tidak mengenakkan dan dinilai melecehkan.
“Ya saya langsung down, saya dapat musibah terus saya diomongi seperti itu, saya merasa tambah sakit gitu loh. Malu, sudah jatuh tertimpa tangga terus dikatain seperti itu,” imbuhnya.