KAJEN – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng dunia pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, Kepala Desa Kesesi berinisial “JI” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Ia diduga menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp950 juta.
Penetapan tersangka ini sontak menjadi perhatian publik, termasuk kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Golkar, Ruben R. Prabu Faza, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menilai, peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Pekalongan.
“Terkait dengan kepala desa di salah satu kecamatan di Kesesi, memang kami dari DPRD prihatin lah sampai terjadi seperti itu. Tapi ini memang proses hukum yang sudah berjalan secara normatif dan kami lihat sudah sesuai dengan aturan,” kata Ruben saat dimintai tanggapan, Kamis (12/6/2025).
Ia menegaskan pentingnya kepala desa menaati aturan dalam pengelolaan dana desa, terutama karena dana tersebut bersumber dari negara dan diperuntukkan langsung bagi kepentingan masyarakat.
“Ini untuk pembelajaran bagi seluruh kades yang ada di Kabupaten Pekalongan agar lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pengelolaan dana desa,” lanjutnya.
DPRD Kabupaten Pekalongan, menurut Ruben, selama ini telah aktif menjalin komunikasi dengan para kepala desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta melalui koordinasi langsung di masing-masing daerah pemilihan.
“Melalui Dinas PMD dan di dapil masing-masing, kita sering komunikasi dengan paguyuban kades dan juga secara langsung dengan kades di tiap wilayah untuk lebih taat dengan peraturan dan mengikuti petunjuk teknis dalam pengelolaan anggaran,” jelasnya.
Ruben juga menyebut bahwa selain kasus di Kesesi, beberapa desa lain memang sempat mengalami kendala teknis dalam pengelolaan dana, namun belum sampai ke ranah yang membahayakan.
“Walaupun tidak hanya di Kecamatan Kesesi saja yang mendapatkan permasalahan, tetapi rata-rata masih bisa ditangani karena hanya sebatas teknis-teknis saja. Sudah kami komunikasikan dengan kades masing-masing dan tidak terlalu fatal,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (GUS)