Pekalongan, 10 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan Kepala Desa Kesesi berinisial “JI” sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, setelah melalui proses penyidikan intensif oleh tim penyidik Kejari Pekalongan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-377/M.3.45/Fd.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-456/M.3.45/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Tersangka “JI” telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh JI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.466.751,00 (sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025, dan menetapkan penahanan terhadap tersangka “JI” di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar:
1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
2. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama
Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melalui siaran pers tertulis yang diterima redaksi rasikapekalongan.con pada Selasa (10/6/2025).
Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Masyarakat diharapkan terus mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.