Advertise

KABAR RASIKA

Kades Kebonagung Kalah di PT TUN Surabaya

Kades Kebonagung Kalah di PT TUN Surabaya

Kades Kebonagung Kalah di PT TUN Surabaya

Perangkat Desa Kebonagung menunjukkan surat incraht sebagai bukti kemenangan perkara di PTUN Semarang. (Dok. Rasika FM)

KAJEN – Kasus pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan oleh Kepala Desa Kebonagung, Andi Kristiyanto kepada Perangkat Desa Kebonagung masih terus berpolemik. Pasalnya Kepala Desa Kebonagung walaupun telah kalah dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya, Kepala Desa belum memulihkan hak penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula sebelum ada keputusan yang disengketakan.

Pihak Penggugat adalah Perangkat Desa Kebonagung, Muh. Khaerudin (44 th) dengan jabatan Kepala Dusun telah mendapatkan kemenangan pada tingkat banding dan telah diputus oleh PT TUN Surabaya dengan nomor 91/B/2021/PT.TUN.SBY, pada tanggal 21 April 2021 dengan putusan amar menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat, menguatkan putusan PTUN Semarang No. 75/G/2020/PTUN.Smg tertanggal 2 Februari 2021 dan menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan.

Dalam putusan PTUN Semarang, Pihak Penggugat telah dikabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan batal atas Keputusan Kepala Desa Kebonagung tentang pemberhentian dengan tidak hormat, mewajibkan pihak Tergugat dalam hal ini Kepala Desa Kebonagung untuk mencabut keputusannya tersebut dan mewajibkan untuk memulihkan hak penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.

Pihak Penggugat telah memenangkan perkara tingkat banding di PT TUN Surabaya tertanggal 21 April 2021 dan para pihak telah diberitahukan melalui surat elektronik (e-Summon) dan karena perkara tersebut terkena pembatasan mengajukan upaya hukum di tingkat Kasasi, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku perkara tersebut Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Incraht).

Perangkat Desa yang telah dinyatakan menang melalui kuasa hukumnya, saat ini telah mengantongi surat keterangan Incraht (Berkekuatan Hukum Tetap) dari PTUN Semarang yang di tanda tangani oleh Didi Sunardi, SH.,MH. selaku panitera PTUN Semarang.

Dengan adanya surat keterangan incraht tersebut, Pihak Penggugat yang telah menang menuntut haknya kepada Kepala Desa Kebonagung. Dirinya merasa didzlomi karena sejak putusan di PT TUN Surabaya belum mendapat Pemulihan Hak Harkat dan Martabat. Selain itu pemulihan nama baik karena stigma di masyarakat seorang pecatan berarti orang yang salah.

Sebelum kasus ini mencuat di pengadilan, pada 14 Februari 2020 perangkat desa yang diberhentikan degan tidak hormat telah menerima undangan untuk dimintai keterangan oleh inspektorat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat juga memiliki beberapa poin penting diantaranya Kepala Desa Kebonagung telah melakukan pelanggaran administrasi berat dengan adanya terbitan surat keputusan pemberhentian tetap tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Kajen dan surat rekomendasi tertulis dari camat. Padahal surat rekomendasi tertulis dari camat merupakan poin penting sebelum Kepala Desa menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat.

Camat Kajen juga telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Kebonagung dan memerintahkan kepada Kepala Desa untuk membatalkan SK Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu pihak kecamatan juga telah memberikan surat teguran kepada kepala desa sampai surat usulan pemberhentian sementara apabila tidak melaksanakan perintah. Namun sampai perkara telah incraht pun Kepala Desa belum melaksanakan putusan pengadilan.

Harapan dari Pihak Penggugat yang telah memenangkan perkara dalam dua tingkat pengadilan adalah mendapatkan hak harkat dan martabatnya seperti semula. Dan meminta kepada Bupati Pekalongan dan dinas terkait untuk mengambil sikap tegas demi penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Sementara itu Agus Suprihanto, SH., MSi. selaku kuasa hukum dari perangkat desa selaku penggugat akan terus mengawal kasus ini sampai dilaksanakannya eksekusi. Pihaknya meminta pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tegas menyelesaikan kasus ini. Dirinya siap menempuh jalur hukum dan melayangkan surat ke lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik apabila perkara yang telah incraht ini mandul di tengah jalan.

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2026-02-17 at 08.59
Diterjang Cuaca Ekstrem, Dua Rumah Warga di Sragi Roboh
IMG-20260216-WA0005
Teror Penembakan Kedungwuni: Polisi Periksa 9 Saksi dan CCTV Lacak Jejak Pelaku
WhatsApp Image 2026-02-15 at 18.10
Teror Malam di Kedungwuni: Polisi Telusuri Jejak Pelaku Bermotor
IMG-20260215-WA0018
Teror Senyap di Pekalongan: Peluru Misterius Bersarang di Rumah Boim

TERKINI

WhatsApp Image 2026-02-17 at 08.59
Diterjang Cuaca Ekstrem, Dua Rumah Warga di Sragi Roboh
SRAGI – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Kabupaten Pekalongan memicu insiden memilukan. Dua unit rumah milik warga di Dukuh Babadan Utara, Desa Bulaksari, Kecamatan Sragi, roboh...
IMG-20260216-WA0005
Teror Penembakan Kedungwuni: Polisi Periksa 9 Saksi dan CCTV Lacak Jejak Pelaku
KEDENGWUNI – Penanganan kasus dugaan teror penembakan di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir. Kepolisian memastikan penyelidikan dilakukan secara serius,...
WhatsApp Image 2026-02-15 at 18.10
Teror Malam di Kedungwuni: Polisi Telusuri Jejak Pelaku Bermotor
KAJEN – Suasana malam di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, mendadak mencekam. Satu tembakan misterius dilepaskan orang tak dikenal ke arah rumah Ahmad Muzakhim alias...
IMG-20260215-WA0018
Teror Senyap di Pekalongan: Peluru Misterius Bersarang di Rumah Boim
KAJEN – Teror senjata api mengguncang wilayah Kabupaten Pekalongan. Rumah milik Ahmad Muzakhim alias Mas Boim yang berada di wilayah Sidodadi Indah Kedungwuni ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada...
IMG-20260215-WA0017
PWI Kab Pekalongan Raih Penghargaan Jateng, Diapresiasi atas Sukses OKK
TEGAL – PWI Kabupaten Pekalongan kembali menorehkan prestasi di tingkat provinsi. Organisasi wartawan ini meraih penghargaan dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT ke-80 PWI tingkat Jawa Tengah...
Muat Lebih

POPULER

MA 1
TPA Bojonglarang Hampir Penuh, Pemkab Siapkan Opsi “Bakar Sampah Jadi Listrik”
WhatsApp Image 2024-01-25 at 16.14
Pasar Desa Mrican Berdiri Tanpa Koordinasi, Kades Mrican Buka Suara
Tradisi Memandikan Pusaka Keris ( Penjamas Pusaka ): Menjaga Keawetan Warisan Budaya Jawa. Setiap bulan Sura, tradisi memandikan benda pusaka seperti keris atau tombak menjadi momen istimewa bagi para kolektor. Mas Edi Riyanto, seorang pemerhati benda pusaka dan penjamas keris dari Legok Kalong Karangnyar, telah menekuni bidang pusaka ini sejak puluhan tahun lalu.
Penjamas Pusaka, Kemampuan Spesifik Yang Makin Langka