SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghadirkan lima saksi kunci, Senin (1/12/2025). Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah kesaksian Novita Permatasari, istri dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang diminta menjelaskan aliran dana bernilai fantastis dari terdakwa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim itu berlangsung terbuka untuk umum sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi: Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri (mantan Sekda dan Pj. Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andi Nurhuda (mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan/RSA).
Dalam sidang, Novita Permatasari mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda dan membenarkan adanya aliran dana yang ditransfer ke sejumlah rekening milik saudara-saudaranya.
Ia merinci uang yang masuk, antara lain:
• Ke rekening Arief Kusmawanto: Rp 7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar
• Ke rekening Endang Kusmawati: Rp 2 miliar
• Ke rekening Weni Sulistyowati: Rp 2 miliar
Menurut Novita, pemecahan transfer ini dilakukan untuk menghindari deteksi dari PPATK.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menyebut adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp20 miliar kepada seorang bernama Gus Yazid, dilakukan secara langsung menggunakan koper dan kantong plastik kresek.

Arief Kusmawanto membenarkan bahwa ia memberikan nomor rekening pribadi atas permintaan Novita. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut.
Arief menegaskan bahwa rekeningnya dipakai “untuk menerima dan mengirim uang atas perintah Novita semata.”
Endang Kusuma Wati menerangkan bahwa ia kerap mendampingi Novita dalam aktivitas pribadi, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita.
Sementara itu, Henny Sulistiyo Wati menyatakan ia diminta melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar sebagai bentuk bantuan kakak kepada adik.
Majelis Hakim menutup sidang pada pukul 11.05 WIB dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Perkembangan sidang ini diperkirakan terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai uang yang disebutkan serta profil para pihak yang terseret dalam perkara tersebut. (Red.)