PEKALONGAN — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menggelar sosialisasi keimigrasian untuk pengelola tempat penginapan, Rabu (24/9/2025), di Hotel Howard Johnson by Wyndham Pekalongan. Kegiatan ini fokus pada optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai instrumen pengawasan keberadaan warga negara asing.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Joko Surono, yang menegaskan pentingnya kepatuhan pelaporan.
“Pelaporan orang asing bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari menjaga keamanan wilayah dan ketertiban masyarakat. Melalui APOA, kita bisa memantau mobilitas orang asing secara cepat dan akurat,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menjelaskan tiga poin penting:
1. Dasar hukum pelaporan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. Mekanisme penggunaan aplikasi APOA, termasuk langkah-langkah teknis yang harus dipahami pengelola penginapan.
3. Konsekuensi hukum bagi pihak yang lalai atau tidak melaporkan keberadaan orang asing.
Sesi diskusi interaktif membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan kendala, mulai dari teknis aplikasi hingga prosedur administrasi. Beberapa pengelola hotel mengapresiasi penjelasan langsung dari pihak imigrasi yang dinilai memperjelas aturan.
Sebanyak 50 peserta dari 25 hotel di wilayah kerja Imigrasi Pemalang hadir dalam sosialisasi ini. Suasana berlangsung dinamis dan mendapat respons positif. Menutup kegiatan, para peserta dan pihak imigrasi menyepakati komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan.
Dengan optimalisasi penggunaan APOA, pengawasan terhadap orang asing diharapkan semakin efektif dan tertib. Upaya ini juga memperkuat kerja sama antara pengelola penginapan dan Kantor Imigrasi, sekaligus mendukung keamanan serta ketertiban di wilayah Pemalang dan sekitarnya.