KAJEN – Belasan nasabah yang didominasi emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan, Selasa (5/8/2025). Mereka menuntut pencairan dana simpanan yang belum juga dikembalikan oleh BMT Surya Mulki Sulaiman, koperasi simpan pinjam yang berlokasi di Kecamatan Kesesi.
Dengan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan, para nasabah menyuarakan kekecewaan mereka. Di antaranya tertulis: “Bupati Pekalongan, tolong bantu cairkan hak kami”, “Tolong, kembalikan uang Rp 42 juta kami”, “Usut tuntas BMT Surya Mulki Sulaiman”, dan “Kami butuh uluran tanganmu DPRD Pekalongan”.
Mereka diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinkop UKM dan Naker, Argo Yudho Ismoyoso. Turut hadir dalam pertemuan itu, Manejer BMT Surya Mulki Sulaiman, Ulul Albab.
Ultimatum Satu Bulan, Jika Tidak Akan Tempuh Jalur Hukum
Yuli Suryani, salah satu perwakilan nasabah, menyampaikan bahwa total simpanan yang belum dicairkan oleh pihak BMT mencapai sekitar Rp 300 juta dari belasan orang yang mengikuti aksi. Ia mengaku telah menyimpan dana sebesar Rp 27 juta yang hingga kini tak bisa diambil.
“Kami beri waktu satu bulan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Yuli dengan tegas.
Yuli mengungkapkan, sejak Lebaran 2025 para nasabah sudah mulai merasa ada kejanggalan, karena hasil usaha (safitri) tidak dibagikan seperti biasanya. Mereka kemudian mengetahui bahwa dana simpanan digunakan untuk menggaji karyawan dan operasional kantor.
“Akibatnya, koperasi tidak bisa berkembang dan dana kami tidak berputar,” tambahnya.
Pengakuan Manajer: Ada Salah Kelola Dana
Menanggapi aksi tersebut, Manejer BMT Surya Mulki Sulaiman, Ulul Albab, mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan lembaga yang ia pimpin.
“Memang ada salah pengelolaan. Jadi saat seharusnya kami bisa membagikan hasil (safitri), kami tidak bisa. Intinya itu,” ucap Ulul.
Ia menyebut bahwa beban operasional kantor sangat menyita dana, termasuk untuk gaji pegawai dan kebutuhan rutin lainnya. Namun ia menegaskan tidak akan lepas tangan.
“Kami sudah menyanggupi, dalam waktu maksimal satu bulan dana akan dikembalikan. Untuk tahap awal, nilai pencairan sekitar Rp 300 juta,” ungkapnya.
Ulul juga menjelaskan bahwa total dana simpanan nasabah di BMT tersebut mencapai sekitar Rp 600 juta dari sekitar 100 orang nasabah. Angka itu baru mencakup hasil usaha (safitri), belum termasuk simpanan reguler lainnya.
Saat ditanya soal keterlibatannya, Ulul mengaku juga memiliki pinjaman pribadi sebesar Rp 80 juta di koperasi tersebut, namun dengan jumlah simpanan yang sama. “Jadi seimbang,” katanya.
Harapan Nasabah: Bupati dan DPRD Jangan Tinggal Diam
Nasabah lain, Siti Murohmah, turut bersuara bahwa dirinya menyimpan lebih dari Rp 12 juta di BMT dan sudah empat kali meminta penjelasan, namun tak mendapat jawaban memuaskan.
“Makanya kita akhirnya mengadu ke Dinas Koperasi. Harapan kami, pemerintah dan DPRD turun tangan. Jangan tinggal diam,” ujarnya.
Para nasabah berharap agar pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka menuntut kejelasan dan pengembalian dana, yang bagi sebagian besar dari mereka merupakan hasil jerih payah bertahun-tahun. (GUS)