Advertise

KABAR RASIKA

Emak-emak Geruduk Kantor Dinkop Pekalongan, Tuntut Dana Simpanan Rp 300 Juta dari BMT Surya Mulki

Emak-emak Geruduk Kantor Dinkop Pekalongan, Tuntut Dana Simpanan Rp 300 Juta dari BMT Surya Mulki

Emak-emak Geruduk Kantor Dinkop Pekalongan, Tuntut Dana Simpanan Rp 300 Juta dari BMT Surya Mulki

Emak-emak menggelar aksi damai di Dinas Koperas,i UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan (dok. Istimewa)

KAJEN – Belasan nasabah yang didominasi emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) Kabupaten Pekalongan, Selasa (5/8/2025). Mereka menuntut pencairan dana simpanan yang belum juga dikembalikan oleh BMT Surya Mulki Sulaiman, koperasi simpan pinjam yang berlokasi di Kecamatan Kesesi.

Dengan membawa poster dan spanduk berisi tuntutan, para nasabah menyuarakan kekecewaan mereka. Di antaranya tertulis: “Bupati Pekalongan, tolong bantu cairkan hak kami”, “Tolong, kembalikan uang Rp 42 juta kami”, “Usut tuntas BMT Surya Mulki Sulaiman”, dan “Kami butuh uluran tanganmu DPRD Pekalongan”.

Mereka diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinkop UKM dan Naker, Argo Yudho Ismoyoso. Turut hadir dalam pertemuan itu, Manejer BMT Surya Mulki Sulaiman, Ulul Albab.

Ultimatum Satu Bulan, Jika Tidak Akan Tempuh Jalur Hukum

Yuli Suryani, salah satu perwakilan nasabah, menyampaikan bahwa total simpanan yang belum dicairkan oleh pihak BMT mencapai sekitar Rp 300 juta dari belasan orang yang mengikuti aksi. Ia mengaku telah menyimpan dana sebesar Rp 27 juta yang hingga kini tak bisa diambil.

“Kami beri waktu satu bulan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Yuli dengan tegas.

Yuli mengungkapkan, sejak Lebaran 2025 para nasabah sudah mulai merasa ada kejanggalan, karena hasil usaha (safitri) tidak dibagikan seperti biasanya. Mereka kemudian mengetahui bahwa dana simpanan digunakan untuk menggaji karyawan dan operasional kantor.

“Akibatnya, koperasi tidak bisa berkembang dan dana kami tidak berputar,” tambahnya.

Pengakuan Manajer: Ada Salah Kelola Dana

Menanggapi aksi tersebut, Manejer BMT Surya Mulki Sulaiman, Ulul Albab, mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan lembaga yang ia pimpin.

“Memang ada salah pengelolaan. Jadi saat seharusnya kami bisa membagikan hasil (safitri), kami tidak bisa. Intinya itu,” ucap Ulul.

Ia menyebut bahwa beban operasional kantor sangat menyita dana, termasuk untuk gaji pegawai dan kebutuhan rutin lainnya. Namun ia menegaskan tidak akan lepas tangan.

“Kami sudah menyanggupi, dalam waktu maksimal satu bulan dana akan dikembalikan. Untuk tahap awal, nilai pencairan sekitar Rp 300 juta,” ungkapnya.

Ulul juga menjelaskan bahwa total dana simpanan nasabah di BMT tersebut mencapai sekitar Rp 600 juta dari sekitar 100 orang nasabah. Angka itu baru mencakup hasil usaha (safitri), belum termasuk simpanan reguler lainnya.

Saat ditanya soal keterlibatannya, Ulul mengaku juga memiliki pinjaman pribadi sebesar Rp 80 juta di koperasi tersebut, namun dengan jumlah simpanan yang sama. “Jadi seimbang,” katanya.

Harapan Nasabah: Bupati dan DPRD Jangan Tinggal Diam

Nasabah lain, Siti Murohmah, turut bersuara bahwa dirinya menyimpan lebih dari Rp 12 juta di BMT dan sudah empat kali meminta penjelasan, namun tak mendapat jawaban memuaskan.

“Makanya kita akhirnya mengadu ke Dinas Koperasi. Harapan kami, pemerintah dan DPRD turun tangan. Jangan tinggal diam,” ujarnya.

Para nasabah berharap agar pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Mereka menuntut kejelasan dan pengembalian dana, yang bagi sebagian besar dari mereka merupakan hasil jerih payah bertahun-tahun. (GUS)

Tag :

BACA JUGA :

WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026
SUMAR 1
Penduduk Tembus Satu Juta, DPRD Kab. Pekalongan Siap Dapat “Bonus” 5 Kursi Baru
bpjsantreaannn
Antrean Online Mobile JKN Permudah Pasien dan Faskes, TPMD dr. Hadrianus D. Paska Raih Dua Penghargaan Sekaligus

TERKINI

WhatsApp Image 2025-10-13 at 21.57
UIN Gus Dur Pekalongan Jadi Pelopor KKN Berasuransi: Mahasiswa Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
KAJEN – Sebuah langkah bersejarah lahir dari Kota Santri. BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng Universitas Islam Negeri...
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026
KAJEN – Tim sepak bola Kabupaten Pekalongan resmi masuk dalam Grup B pada babak kualifikasi Porprov Jawa Tengah XVII tahun 2026 untuk cabang olahraga sepak bola. Drawing pembagian grup dilaksanakan oleh...
IMG-20251013-WA0017
Delapan Paket Sabu Siap Edar Digulung, Pemuda Asal Bendan Kergon Tak Berkutik
KAJEN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pekalongan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Seorang pria berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan...
RAGA 1
Kejuaraan Binaraga Digelar di Kajen, Ashraff Abu: Anak Kampung Pun Bisa Jadi Juara
KAJEN – Dunia binaraga di Jawa Tengah kian bergeliat. Selama dua hari, 10–11 Oktober 2025, Gedung Pertemuan Umum Kajen, Kabupaten Pekalongan, menjadi saksi semangat para atlet yang bertarung dalam kejuaraan...
SUMAR 1
Penduduk Tembus Satu Juta, DPRD Kab. Pekalongan Siap Dapat “Bonus” 5 Kursi Baru
KAJEN – Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mulai mengemuka setelah data kependudukan terbaru menunjukkan jumlah penduduk setempat telah menembus 1.039.736...
Muat Lebih

POPULER

WhatsApp Image 2025-10-09 at 12.58
DPO Kasus Sabu di Pekalongan Akhirnya Tertangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri
bpjsantreaannn
Antrean Online Mobile JKN Permudah Pasien dan Faskes, TPMD dr. Hadrianus D. Paska Raih Dua Penghargaan Sekaligus
WhatsApp Image 2025-10-13 at 18.49
Tim Sepak Bola Kabupaten Pekalongan Tergabung di Grup Neraka Kualifikasi Porprov Jateng XVII/2026