KAJEN – Seorang pria berinisial R alias Kembur (30), warga Desa Sijeruk, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Pekalongan pada Jumat (11/07/2025) karena kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Penangkapan R dilakukan di kediamannya setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi obat terlarang,” ujar Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H, Minggu (13/07/2025).
Dari hasil penyelidikan, R berhasil diamankan saat tengah menunggu pembeli. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras yang telah dikemas dalam plastik klip transparan dan siap edar.
“Pelaku kedapatan membawa obat keras jenis Hexymer, Tramadol, dan Yarindo. Semuanya sudah dalam kemasan paket kecil, siap untuk diperjualbelikan,” terang Ipda Warsito.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– 233 paket obat Yarindo berlogo Y (total 932 butir),
– 92 paket Hexymer berlogo MF (total 368 butir),
– 10 blister Tramadol (total 100 tablet),
– 30 butir Tramadol tambahan,
– Uang tunai Rp 488.000, serta
– 1 unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Ipda Warsito mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau peredaran obat terlarang di lingkungannya.
“Laporkan kepada kami, dan kami pasti akan menindaklanjuti. Ini bagian dari komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum kami,” tegasnya. (GUS)
Sumber: Humas Polres Pekalongan