KAJEN – Asyik menikmati tembakau sintetis di rumah sendiri, dua pria asal Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, akhirnya harus berurusan dengan hukum. MI (21) dan RI (35) ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan, Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kedua pelaku diciduk berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial AF alias Sidol (31), yang terlebih dulu diamankan pada malam yang sama, hanya berselang satu jam sebelum MI dan RI digrebek.
“Dari hasil interogasi terhadap AF, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MI dan RI di kediaman mereka saat sedang mengonsumsi tembakau sintetis,” ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., Selasa (22/7/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis dalam bungkus plastik silver seberat 1,19 gram, satu linting siap hisap seberat 0,33 gram, kertas papir bekas lintingan, satu korek api gas, satu bungkus rokok merk Gajah Baru, serta dua unit ponsel (Oppo A77s dan Vivo Y15s).
Dari pemeriksaan awal, MI mengakui bahwa paket tembakau sintetis tersebut dibeli seharga Rp100 ribu melalui media sosial, bersama AF. Setelah barang diterima, mereka membaginya untuk dikonsumsi secara terpisah.
Kini, MI dan RI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Pekalongan